Secara terperinci, dugaan itu berawal dari proses kepabeanan yang dilakukan oleh PT MMS dari analisis tim Satgasus Polri yang mengidentifikasi adanya penyimpangan ketentuan Bea Keluar, Pungutan Ekspor (PE) dan pelanggaran larangan dan/atau pembatasan (Lartas) ekspor.
"Namun, hasil pemeriksaan laboratorium bea cukai menunjukkan bahwa barang tersebut mengandung produk turunan CPO, sehingga berpotensi terkena bea keluar dan pungutan ekspor," tutur dia.
Dari hasil kajian dan kegiatan penindakan lapangan tersebut, tim gabungan juga menemukan berbagai indikasi pelanggaran seperti manipulasi dokumen ekspor dan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan penghindaran kewajiban domestic market obligation (DMO).
Kemudian, ditemukan juga adanya praktik underinvoice dan transfer pricing melalui perusahaan afiliasi luar negeri, pengajuan restitusi PPN fiktif menggunakan dokumen ekspor tidak sah.
"Praktik-praktik tersebut merupakan bagian dari aktivitas ekonomi bayangan atau shadow economy yang secara sistematis menggerus basis penerimaan negara dan merusak tata kelola ekspor Indonesia," tukas dia.
(ibn/ros)


























