Shutdown AS: Pengadilan Desak Trump Tetap Bayar Tunjangan Pangan
News
01 November 2025 21:00

Zoe Tillman dan Brian Dowling (Bloomberg Law)
Bloomberg, Dua hakim federal memutuskan bahwa keputusan pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk menangguhkan tunjangan bantuan pangan bagi puluhan juta warga AS selama penutupan atau shutdown pemerintah berpotensi melanggar hukum. Para pejabat AS harus menggunakan dana kontingensi untuk setidaknya sebagian menjaga operasional program tersebut.
Hakim Distrik AS John McConnell di Rhode Island pada hari Jumat mengumumkan di pengadilan bahwa ia akan memerintahkan Departemen Pertanian AS untuk mendistribusikan dana darurat "sesegera mungkin" untuk tunjangan bulan November. Ia juga mendesak pemerintah untuk menjajaki sumber dana federal lainnya guna memastikan program tersebut didanai sepenuhnya.
Beberapa menit sebelumnya di Boston, Hakim Distrik AS Indira Talwani mengeluarkan putusan tertulis yang menolak pendirian pemerintah bahwa mereka secara hukum dilarang menggunakan miliaran dolar dari sumber pendanaan alternatif untuk menjaga program tetap berjalan selama kebuntuan anggaran di Kongres.
Presiden Donald Trump mengatakan dalam sebuah unggahan media sosial bahwa ia telah "menginstruksikan pengacara kami untuk meminta pengadilan menjelaskan bagaimana kami dapat mendanai SNAP secara legal sesegera mungkin."






























