Logo Bloomberg Technoz

Dia menyatakan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, perusahan pertambangan baru dapat mengajukan izin ekspor ke Kemendag setelah memperoleh rekomendasi dari Kementerian ESDM.

Ekonomi NTB

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyoroti pertumbuhan ekonomi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang terkontraksi -0,82% secara tahunan pada triwulan II-2025.

Tito memandang terkontraksinya pertumbuhan ekonomi NTB terjadi gegara Amman sedang membangun smelter tembaga dan izin ekspor konsentratnya tidak diperpanjang.

Tito mengaku telah memberikan saran kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk memberikan relaksasi ekspor konsentrat untuk Amman hingga pembangunan smelter-nya rampung hingga 100%.

“Namun, kalau penyebabnya faktor di luar kemampuan beliau, ada perusahan tambang yang namanya Amman diperintahkan hilirisasi membangun smelter, kemudian ekspor ditahan. Karena ekspor ditahan, pertumbuhan ekonominya minus Pak, belum pernah NTB -0,82,” kata Tito dalam Rapat Koordinasi Inflasi Daerah, Senin (20/10/2025).

“Kami sudah sampaikan ke Pak Bahlil apa mungkin sambil menunggu smelter jadi, ini ekspor tetep dilanjutkan atau tidak akan berdampak ke pertumbuhan ekonominya minus,” ucap Tito.

Dalam perkembangannya, sejumlah media lokal NTB mewartakan bahwa Amman telah mendapatkan restu dari pemerintah pusat untuk kembali mengekspor konsentrat tembaga.

Sebagaimana yang diwartakan oleh sejumlah media tersebut, Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal mengklaim pemerintah pusat telah menerbitkan izin ekspor konsentrat tembaga Amman pada 14 Oktober 2025.

Iqbal juga belum memerinci kuota ekspor dan tenggat yang ditetapkan. Dia hanya menjelaskan relaksasi tersebut diberikan karena pertumbuhan ekonomi NTB minus.

"Alhamdulillah, itu atas upaya bersama semua pihak, relaksasi untuk ekspor konsentrat itu sudah turun pada 14 Oktober,” kata Lalu, dikutip dari sejumlah pemberitaan media lokal NTB.

Sebagai informasi, Amman sebelumnya mengeklaim telah mengajukan perpanjangan ekspor konsentrat tembaga.

Permintaan itu disampaikan langsung oleh Presiden Direktur PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) Mineral Rachmat Makkasau dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (19/2/2025).

Peresmian Shelter PT Amman Mineral Internasional Tbk, di Sumbawa Barat. (Tangkapan Layar Youtube Setpres)

Rachmat mengatakan proses komisioning pada smelter katoda Amman berjalan lambat lantaran perseroan harus melakukan berbagai upaya untuk memastikan tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Apalagi, smelter merupakan teknologi baru bagi Amman yang memang sangat berbeda dengan kemampuan perusahaan sebagai penambang.

“Dengan itu, kami juga berharap dapat diberikan fleksibilitas untuk melakukan ekspor mengingat banyaknya ketidakpastian dalam proses commissioning  ini," ujarnya.

Dia menjelaskan, smelter yang dibangun oleh Amman baru mencapai kapasitas operasi sekitar 48%. Smelter yang berlokasi di Kabupaten Sumbawa Barat, NTB itu memiliki kapasitas pengolahan 900.000 ton konsentrat tembaga per tahun, dengan target produksi 220.000 ton katoda tembaga.

Dalam perkembangannya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menilai alasan kapasitas produksi smelter katoda yang belum maksimal tidak cukup kuat untuk membuat Amman kembali mendapatkan izin ekspor konsentrat tembaga pada 2025.

Tri kembali menegaskan izin ekspor konsentrat tembaga hanya diberikan kepada perusahaan yang mengalami keadaan kahar pada fasilitas pemurnian atau smelter-nya, seperti yang terjadi pada PT Freeport Indonesia (PTFI).

“Tidak ada relaksasi ekspor [bagi Amman). [Perusahan] yang [diberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat] adalah [yang mengalami] keadaan kahar,” kata Tri ditemui di Kementerian ESDM, Senin (24/3/2025).

Tri menyebut keadaan kondisi kahar pun harus bisa dibuktikan dengan adanya keterangan dari pihak kepolisian dan asuransi yang menjamin hingga 100% terhadap klaim tersebut.

Sebagai catatan, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), anak usaha dari AMMN sebelumnya memperoleh izin ekspor konsentrat tembaga sejumlah 587.330 wet metric ton (wmt) atau setara 534.000 dry metric ton (dmt) berlaku hingga 31 Desember 2024.

Izin ekspor tersebut diperoleh melalui Kementerian Perdagangan berdasarkan rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

(azr/wdh)

No more pages