Belakangan, pemerintah memang tengah gencar menindak sejumlah barang impor ilegal, termasuk diantaranya pakaian bekas atau yang kerap disebut dengan thrifting dengan kemasan balpress tersebut.
Teranyar, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dan TNI Angkatan Laut (AL) menggagalkan penyelundupan sebanyak 747 karung (ballpress) berisi pakaian bekas atau thrifting dan 8 balpres tas merek bekas dengan nilai mencapai Rp1,5 miliar.
Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama mengatakan penindakan dilakukan dalam kurun waktu 3 hari atau sejak Sabtu (9/8/2025) hingga Selasa (12/8/2025) yang berasal dari tiga titik lokasi strategis.
Di sisi lain Kementerian Perdagangan juga setidaknya telah mencatat barang impor balpress ilegal yang telah ditindak sejak awal tahun ini mencapai hingga Rp120,6 miliar, yang juga berasal dari kerja sama pengawasan dengan berbagai stakeholder.
(ain)






























