Logo Bloomberg Technoz

Komentar Budi Sadikin soal arah kebijakan cukai rokok dari Kementerian Keuangan mencerminkan perbedaan sudut pandang dalam melihat persoalan rokok.

Di satu sisi, Kemenkeu mengutamakan pertumbuhan ekonomi lewat keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) yang padat karya, serta menghindari lonjakan rokok ilegal.

Di sisi lain, Kemenkes berfokus pada kesehatan publik dan target penurunan prevalensi perokok, khususnya pada usia muda.

Sebelumnya, Purbaya memastikan tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) termasuk rokok untuk tahun depan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat wawancara di Kantor Bloomberg Technoz, Jakarta, Selasa (30/9/2025). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Sebagai gantinya, pemerintah akan mengoptimalkan penertiban penerimaan pajak eksisting, melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga perbaikan Coretax.

"Rokok saya [pastikan] nggak dinaikin cukainya," kata Purbaya dalam sesi wawancara dengan Bloomberg Technoz di Jakarta, akhir September lalu.

Selain melakukan pengoptimalan penertiban pajak eksisting, kemenkeu juga tegas menindak rokok ilegal.

“Yang terkait khusus dengan cukai belakangan ini kita menggencarkan penindakan rokok ilegal dan pengawasan atas narkotika” kata Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara.

Dia mengatakan jumlah penindakan sepanjang tahun 2025 sebanyak 13.484 kali. Penindakan ini 11,3% lebih rendah dibanding tahun lalu sebanyak 15.201 kali penindakan.

“Namun jika melihat jumlah batang yang ditangkap atau dicegah atau disita mengenai rokok ilegal ini maka dari jumlah batangnya itu meningkat 596 juta batang per September [2024] menjadi 816 juta batang,” kata Suahasil.

(fik/naw)

No more pages