Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, yang merupakan Perubahan Kedelapan atas Permenko Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.
Aturan itu resmi ditetapkan pada 24 September 2025, dan mencabut status PSN bagi proyek yang sebelumnya tercantum dalam Permenko Nomor 12 Tahun 2024, di sektor pariwisata dengan nomor urut 226.
Padahal sebelumnya, pengembangan PIK 2 Tropical Coastland sebelumnya diumumkan masuk daftar PSN baru pada 18 Maret 2024, dengan nilai investasi mencapai Rp65 triliun.
Proyek tersebut semula diharapkan mampu menyerap sekitar 6.235 tenaga kerja langsung dan 13.550 tenaga kerja tambahan dari efek pengganda kegiatan ekonomi.
(dhf)
No more pages































