Utang kompensasi yang dicatat pemerintah pada dua perusahaan energi pelat merah itu berasal dari periode Januari—Juni 2025 atau kuartal I dan II tahun ini. Namun, dia tidak memerinci berapa besaran kompensasi untuk masing-masing BUMN energi tersebut dari total Rp55 triliun itu.
“Rp55 triliun kompensasi saja, kalau subsidi dibayar tiap bulan,” kata Purbaya kepada awak media usai rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (30/9/2025).
Purbaya mengatakan otoritas fiskal bakal mempercepat pembayaran utang kompensasi yang dicatat pemerintah kepada perusahaan energi pelat merah itu mendatang.
Dalam kaitan itu, Kemenkeu bakal merilis beleid baru ihwal percepatan pembayaran kompensasi dan subsidi ke Pertamina dan PLN.
“Saya janji ke mereka, satu bulan akan sudah ada peraturan baru, atau kebijakan baru, sehingga pembayarannya akan tepat waktu, tidak terlalu lama seperti sekarang,” tuturnya.
Adapun, realisasi pembayaran subsidi dan kompensasi untuk BBM dan listrik mencapai Rp218 triliun, lebih tinggi dari posisi pembayaran sepanjang 2024 sebesar Rp208 triliun.
Purbaya mengatakan lonjakan belanja subsidi dan kompensasi itu disebabkan karena meningkatnya realisasi subsidi BBM menjadi 10,63 juta kiloliter (kl) atau naik 3,5% dibandingkan dengan 2024 sebesar 10,28 juta kl.
"Realisasi subsidi dan kompensasi hingga Agustus 2025 mencapai Rp218 triliun, dipengaruhi oleh fluktuasi harga minyak mentah, depresiasi nilai tukar dan pertumbuhan volume konsumsi barang bersubsidi," tuturnya.
Selain itu, Purbaya mengatakan, realisasi gas minyak cair atau liquified petroleum gas (LPG) atau tabung LPG 3 Kg juga mengalami lonjakan sebesar 3,6% menjadi sebanyak 4,91 juta kg dari 2024 yang sebesar 4,74 kg.
Sebagian belanja subsidi dan kompensasi itu berasal dari kurang bayar tahun sebelumnya untuk BBM dan LPG sebesar Rp800 miliar.
Kemudian, realisasi listrik bersubsidi juga naik 3,8% menjadi 42,4 juta pelanggan dibandingkan 40,9 juta pelanggaran pada 2024. Adapun, nilai kurang bayar subsidi listrik tahun sebelumnya mencapai Rp2 triliun.
(art/wdh)





























