Dia juga membandingkan bahwa kebijakan serupa telah diterapkan di banyak negara.
“Buktinya di negara-negara lain sudah pakai barang ini. Di Brasil mandatori E27, bahkan ada yang E100. Di Amerika E10, India E20, Thailand E20, Argentina E12,” kata Bahlil.
Sebelumnya, program mandatori bensin dengan campuran bioetanol 10% atau E10 telah direstui oleh Presiden Prabowo Subianto. Namun, Bahlil menegaskan bahwa penerapan campuran bioetanol 10% dalam bensin masih memerlukan tahap uji coba sebelum diterapkan sebagai kebijakan energi nasional.
Selain itu, dia menyebut pemerintah tengah mendorong investasi baru untuk pembangunan pabrik pengolahan tebu dan singkong menjadi etanol, termasuk pembukaan lahan tebu di Merauke guna mendukung pengembangan industri gula dan bioetanol domestik.
Adapun, Kementerian ESDM menargetkan implementasi bauran 10% bioetanol bisa dijalankan pada 2030.
Rencana itu sesuai dengan peta jalan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (BBN).
Dalam beleid tersebut, pemerintah menargetkan peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari tanaman tebu paling sedikit sebesar 1,2 juta kiloliter (kl) pada 2030.
(art/wdh)





























