Logo Bloomberg Technoz

Dia menambahkan Muhammadiyah hingga kini juga belum mengetahui apakah lahan yang akan diberikan merupakan tambang yang sebelumnya disebut Bahlil, atau ada opsi lain yang akan ditawarkan pemerintah.

“Akan tetapi, yang jelas, apapun opsi yang disampaikan pemerintah kepada Muhammadiyah, kami akan bicarakan dengan Pak Bahlil sebagai Menteri ESDM tentang mana yang terbaik. Beliau pernah bilang akan beri yang terbaik untuk Muhammadiyah, dan saya percaya akan ucapan itu,” ujarnya.

Di sisi lain, Bahlil mengungkapkan Muhammadiyah berpotensi batal mengelola tambang batu bara bekas PKP2B milik PT Alamtri Resources Indonesia Tbk. (ADRO), atau yang sebelumnya dikenal sebagai PT Adaro Energy Indonesia Tbk.

Menurut Bahlil, Kementerian ESDM masih menuntaskan kajian atas tambang eks Adaro tersebut sebelum memutuskan wilayah mana yang akan diserahkan.

“Kan tim saya lagi mengecek, kemarin kita dorong untuk ke eks Adaro, tetapi setelah dicek, data sementara yang masuk ke saya agaknya masih harus butuh pendalaman,” kata Bahlil, akhir Juli. 

Adapun, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 39/2025 yang mengatur mekanisme pengelolaan tambang oleh koperasi, organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan usaha kecil menengah (UKM).

Beleid itu merupakan perubahan atas PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan baru ini, koperasi serta badan usaha kecil dan menengah diperbolehkan mengelola tambang melalui mekanisme Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

-- Dengan asistensi Azura Yumna Ramadani Purnama

(art/wdh)

No more pages