“Selain itu, dana juga diarahkan ke proyek langsung, seperti waste-to-energy yang butuh sekitar US$5 miliar. Kami akan masuk di sisi ekuitas,” katanya. Program waste to energy juga akan melibatkan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) melalui konsorsiumnya dengan Indoplas di proyek ITF Barat.
Selain GIAA dan WIKA, Danantara berencana mendanai PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) sebesar US$120 juta atau setara Rp1,94 triliun (asumsi kurs Rp16.200/US$). Suntikan dana ini akan mengalir ke proyek-proyek PGEO yang dinilai strategis.
Tak hanya BUMN, Danantara juga masuk sektor swasta, salah satu proyek strategis Danantara adalah kolaborasi dengan PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) untuk pembangunan pabrik Chlor Alkali–Ethylene Dichloride (CA–EDC) di Cilegon dengan nilai proyek mencapai US$800 juta. Proyek ini sejalan dengan agenda hilirisasi industri kimia nasional.
Meski agresif memperluas investasi di pasar publik, Pandu menyebut ketertarikan Danantara untuk menjadi liquidity provider di Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun, keinginan itu belum bisa direalisasikan langsung karena terbentur ketentuan perizinan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa hanya pihak yang memiliki izin Perantara Pedagang Efek (PPE) yang dapat menjalankan peran sebagai liquidity provider (LP). Artinya, BPI Danantara tidak bisa langsung menjadi LP, kecuali melalui entitas usaha di bawahnya yang memiliki izin tersebut.
“Kalau mau jadi liquidity provider harus PPE. Danantara bukan PPE, jadi harus ada entitas lain di bawahnya yang punya izin PPE,” ujar Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/5/2025).
(art/wep)
























