Logo Bloomberg Technoz

Dalam Perpres itu, seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pasok MBG diwajibkan untuk patuh dengan prosedur operasional standar. Tak hanya itu, beleid itu juga mengatur mengenai sertifikasi makanan.

"[Fokus tata kelola] banyak, tata kelola itu produksi, misalnya ya, jangan sampai terjadi lagi kemudian misalnya masak jam 22.00 tetapi distribusinya besok siang. Bukan [diatur spesifik] gitu, tetapi itu tata kelola misalnya harus patuh dengan SOP," ujar dia. 

Sebelumnya, informasi pembentukan Perpres MBG disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani. Puan mengaku mendapatkan informasi bahwa Perpres dibentuk agar seluruh kementerian atau lembaga yang berkaitan dengan MBG bisa turut terlibat untuk membantu. 

"Lalu tentu saja menjaga jangan sampai kemudian proses dari penyediaan program makan bergizi ini mempunyai masalah lagi di lapangan," ujar Puan. 

Puan mengatakan pembentukan payung hukum untuk MBG dalam bentuk Perpres sebelumnya diusulkan oleh legislatif untuk membantu evaluasi secara total dan menyeluruh. Terlebih, ada beberapa permasalahan tata kelola MBG dalam beberapa waktu ke belakang, seperti keracunan. 

Sekadar catatan, BGN dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki data yang berbeda mengenai kasus keracunan MBG di Indonesia.

BGN mencatat jumlah korban hingga 30 September 2025 mencapai 6.457 orang. Data itu berasal dari tiga wilayah, yakni wilayah I sebanyak 1.307 orang; wilayah II 4.147 orang; dan wilayah III 1.003 orang. Sementara BPOM melaporkan angka yang jauh lebih besar, yakni 103 kejadian luar biasa (KLB) dengan total 9.089 korban, tersebar di 83 kabupaten atau kota di 28 provinsi.

(dov/ros)

No more pages