UU BUMN juga secara tegas memberikan batasan kewenangan BP BUMN yang memang tak seluas saat berstatus kementerian. Akan tetapi, DPR mengklaim, BP BUMN hanya kehilangan fungsi pengawasan terhadap perusahaan pelat merah. Kewenangan tersebut dipindahkan atau dialihkan kepada Dewas BPI Danantara Indonesia.
(dov/frg)
No more pages































