Akbar Djohan menyebut perusahaan baja nasional itu masih memiliki sisa utang sebesar US$1,7 miliar atau sekitar Rp28,37 triliun (asumsi kurs Rp 16.690). Warisan utang cukup besar ini menurutnya menjadi salah satu faktor pendorong perusahaan untuk melakukan restrukturisasi fundamental.
Ia menjelaskan, Krakatau Steel dan kreditur telah menandatangani perjanjian restrukturisasi utang senilai US$1,9 miliar di tahun 2019.
Lalu, Krakatau Steel telah membayar utang pokok sebesar US$509 juta. Sehingga sisa utang pokok senilai US$1,4 miliar dengan bunga dan denda senilai US$338 juta.
Minta Dana Segar ke Danantara Rp8,3 Triliun
Guna kembali memulihkan kinerja perusahaan, Krakatau Steel mengajukan bantuan pendanaan berupa shareholder loan atau pinjaman pemegang saham kepada BPI Danantara sebesar US$500 juta atau setara Rp8,3 triliun (kurs Rp16.658).
Akbar Djohan menyampaikan, penyertaan modal kerja dari Danantara ini merupakan upaya penyelamatan dan pemenuhan kebutuhan modal kerja yaitu bahan baku bagi pengoperasian fasilitas produksi dan keberlanjutan usaha KRAS.
“Mendukung percepatan dan pelaksanaan restrukturisasi utang KRAS dengan penyediaan modal kerja kepada KRAS oleh Danantara sebesar minimal US$500 juta,” sebutnya.
Tarif Resiprokal Donald Trump
Akbar Djohan menyampaikan industri baja nasional tengah menghadapi tekanan imbas tarif impor baru dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Menurutnya, kebijakan tarif resiprokal sebesar 19% ditambah bea masuk hingga 50% untuk produk baja dari negara mana pun yang masuk ke AS berpotensi memicu lonjakan ekspor baja asal China ke kawasan Asia Tenggara.
Kondisi ini membuat industri baja nasional terseok-seok, sehingga diperlukan upaya untuk memperkuat ekosistem baja nasional melalui reposisi tata niaga impor.
"Kita seharusnya memakai momentum daripada tarif Trump yang sangat tinggi. Sehingga perlindungan produksi dalam negeri bukan hanya Krakatau Steel tetapi juga industri turunannya," ungkapnya.
Tanggapan Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief menanggapi permintaan perlindungan industri baja nasional yang sedang dihadapi Krakatau Steel. Menurutnya, salah satu instrumen perlindungan industri baja dan penghidupannya adalah upaya pemerintah mereformasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
"Reformasi kebijakan TKDN, jadi kita belajar harus membeli produk dalam negeri. Itu merupakan sebuah perlindungan industri, terutama industri baja," katanya, dikutip Rabu (1/10/2025).
Kata dia, di pemerintahan Prabowo Subianto memiliki banyak program strategis, seperti 3 Juta Rumah hingga Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ia menjelaskan, dari Program 3 Juta Rumah membutuhkan logam untuk pembangunan. Lalu, untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Program MBG.
"Namun demikian, bahwa dalam menjaga ekosistem industri khususnya demand [permintaan] Kemenperin tidak bisa berdiri sendiri, karena juga diampu kementerian dan lembaga terkait lainnya," jelasnya.
"Dalam membangun perlindungan industri dalam negeri dari produk impor, kami Kemenperin akan berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga lain untuk mencari instrumen untuk perlindungan industri baja ini," pungkasnya.
(ell)



























