Logo Bloomberg Technoz

Keputusan IKN menjadi ibu kota politik termaktub dalam Keputusan Prabowo tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Kerja Pemerintah Tahun 2025.

“Perencanaan dan pembangunan kawasan serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” tulisnya dalam Perpres, dikutip Sabtu (29/9/2025).

Dalam Perpres tersebut tertulis bahwa IKN sebagai ibu kota politik akan dilakukan dengan terbangunnya kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya seluas 800-850 Hektare (Ha).

Persentase pembangunan gedung dan perkantoran ditetapkan mencapai 20%, sementara hunian yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan ditargetkan mencapai 50%. Selain itu, cakupan ketersediaan sarana dan prasarana dasar kawasan IKN diupayakan mencapai 50%.

Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan pun ditetapkan sebesar 0,74, sebagai indikator kesiapan wilayah mendukung mobilitas, konektivitas digital, dan interaksi antar-fungsi pemerintahan.

Adapun rencana pemindahan dan penyelenggaraan pemerintah di IKN, Prabowo menargetkan sejumlah hal diantaranya pemindahan dan penugasan ASN ke IKN mencapai 1.700-4.100 orang, dan cakupan layanan kota cerdas kawasan IKN yang mencapai 25%.

“Untuk terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, dilakukan pemindahan ASN/Hankam ke Ibu Kota Nusantara serta penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas IKN,” lanjut beleid tersebut.

(ain)

No more pages