Logo Bloomberg Technoz

Terkait kesulitan menindak penjualan skincare abal-abal, Taruna menyebut semua aturan sebenarnya sudah ada. Hanya saja, praktik di lapangan kerap diwarnai pelanggaran.

“Yang persoalan produk abal-abal, tentu yang di bawah standar harus ditindaki oleh lembaga negara, yang dalam hal ini ditugaskan ke BPOM. Kami bertindak profesional sesuai amanat Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan juga Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012,” paparnya.

Taruna menegaskan BPOM akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menekan peredaran produk ilegal di pasar, khususnya di ranah daring yang dinilai paling rawan.

"Jadi kami bertindak profesional saja," tandasnya.

(dec/spt)

No more pages