“Nah, untuk penambahan, memang saran dari Kementerian [ESDM] untuk dikolaborasikan dengan Pertamina,” ujarnya.
Adapun, menurut data Kementerian ESDM, PT Pertamina Patra Niaga masih memiliki sisa kuota impor sebesar 34% atau sekitar 7,52 juta kiloliter (kl) untuk 2025.
Volume tersebut diklaim cukup untuk memenuhi tambahan alokasi bagi SPBU swasta sebanyak 571.748 kl hingga Desember 2025.
Analisis KPPU
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan kebijakan impor BBM hanya melalui Pertamina dalam rangka memenuhi kebutuhan operator SPBU swasta berpotensi berpotensi menimbulkan monopoli usaha.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menjelaskan, berdasarkan hasil analisis yang dilakukan KPPU, kebijakan pembatasan kenaikan kuota impor sebesar 10% membuat hilangnya pilihan konsumen atas produk BBM nonsubsidi dan memperkuat dominasi pasar Pertamina.
“Keterbatasan pasokan BBM nonsubsidi telah berdampak pada berkurangnya pilihan konsumen di pasar dan memengaruhi kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat maupun pelaku usaha. Padahal, tren peningkatan konsumsi BBM nonsubsidi menunjukkan perkembangan positif yang sebaiknya terus dijaga,” kata Deswin, Kamis (18/9/2025).
Lebih lanjut, Deswin menjelaskan kebijakan impor satu pintu melalui Pertamina ketika operator SPBU swasta kehabisan stok bersinggungan dengan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) angka 6 huruf c, terkait dengan indikator penunjukan pemasok tertentu.
Lalu, pembatasan kenaikan volume impor sebesar 10% bersinggungan dengan DPKPU angka 5 huruf b terkait dengan indikator membatasi jumlah penjualan/pasokan barang dan atau jasa.
“Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tantangan dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, antara lain berupa risiko pembatasan pasar [market foreclosure], perbedaan harga dan pasokan atau diskriminasi, serta dominasi pelaku tertentu,” tegas Deswin.
Pun demikian, KPPU meyakini kebijakan Kementerian ESDM tersebut bertujuan menekan defisit transaksi migas serta mendorong pemanfaatan sumber daya dalam Tanah Air.
Dalam kaitan itu, KPPU memaparkan pembatasan impor memberikan dampak pada terhadap alokasi volume impor BBM BU swasta yakni hanya di kisaran 7.000–44.000 kl. Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga mendapatkan volume impor sekitar 613.000 kl.
Adapun, KPPU mencatat pangsa pasar Pertamina mencapai sekitar 92% di Indonesia, sedangkan BU swasta berada pada kisaran 1%—3%.
“Kondisi ini menggambarkan struktur pasar yang masih sangat terkonsentrasi, sehingga upaya untuk menjaga keseimbangan persaingan usaha menjadi penting agar konsumen tetap memperoleh manfaat dari keberadaan berbagai pelaku usaha,” tegas dia.
Selain itu, kebijakan yang ditempuh Kementerian ESDM tersebut berdampak pada terbatasnya pemanfaatan infrastruktur yang dimiliki BU hilir migas swasta dan dapat menimbulkan inefisiensi yang berpotensi menimbulkan sinyal negatif bagi iklim investasi di sektor hilir migas.
Untuk itu, KPPU mendorong agar kebijakan terkait dengan impor BBM nonsubsidi tersebut dievaluasi secara berkala sehingga dapat mendukung terciptanya iklim usaha yang seimbang bagi seluruh pelaku usaha.
“Sejalan dengan itu, KPPU mendorong agar setiap kebijakan yang dirumuskan tetap selaras dengan berbagai indikator dalam DPKPU, agar tujuan menjaga stabilitas energi dan neraca perdagangan migas dapat dicapai tanpa mengurangi prinsip persaingan usaha yang sehat maupun pilihan produk bagi konsumen,” tegas Deswin.
(wdh)




























