Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya mengatakan bahwa dirinya mendapat kabar gugatan tersebut telah dicabut. Bahkan keduanya juga telah berkirim salam.
Namun, hingga berita ini ditulis, perkara nomor 308/G?2025/PTUN.JKT tersebut masih berstatus aktif di PTUN Jakarta. Juru bicara PTUN Jakarta, Febriana Permadi pun memastikan majelis hakim masih akan tetap melakukan proses pemeriksaan persiapan terhadap berkas yang masuk ke pengadilan pekan lalu.
Dia pun mengklaim pengadilan sama sekali belum mendapat informasi resmi dari penggugat atau kubu Tutut Soeharto tentang rencana pencabutan gugatan tersebut. Sehingga, seluruh proses terhadap berkas perkara tersebut tetap berjalan sesuai tahapan yang berlaku.
Tutut menggugat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara tertanggal 17 Juli 2025.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Menteri Keuangan telah menyatakan Tutut sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada karena diklaim memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Atas adanya objek gugatan tersebut, Tutut dicekal atau tidak dapat bepergian keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurutnya, hal itu merugikan dan mencederai kepentingan hukumnya. Padahal, kata Tutut, klaim utang negara tersebut kepadanya adalah tidak berdasar atas hukum.
(dov/frg)






























