Logo Bloomberg Technoz

Meskipun begitu, Heru tak mengungkap secara rinci mengenai potensi nilai investasi dari luar negeri tersebut. Yang jelas,  pemerintah Indonesia tak akan membatasi negara yang ingin menanamkan modalnya.

"Nilai investasi tidak dibatasi sesuai nilai rata-rata investasi sektornya. Tidak ada batasan negara, mudah-mudahan investasi masuk ke sektor-sektor yang industri belum ada [di Indonesia] atau kurang jumlahnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Kemenperin menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

Permenperin 35 Tahun 2025 ini merupakan pembaruan terhadap Permenperin Nomor 16 tahun 2011 yang usianya sudah mencapai 14 tahun. 

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pembahasan reformasi TKDN ini sudah dibahas tim Kemenperin sejak 2024 lalu. Dengan adanya reformasi TKDN ini, diharapkan dapat meningkatkan produktivitas industri nasional, membuka dan memperluas lapangan kerja, meningkatkan penerimaan pajak, sekaligus pertumbuhan ekonomi nasional.

"Ini bukan klise, tapi memang harus selalu kita ingatkan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan untuk produk-produk dalam negeri memang sebaiknya di-supply atau diambil dari produk-produk dalam negeri," sebutnya.

Diketahui, reformasi ini juga menghadirkan insentif tambahan, seperti nilai TKDN minimal 25% bagi perusahaan yang berinvestasi dan menyerap tenaga kerja lokal, hingga tambahan 20% bagi yang melakukan riset dan pengembangan. 

(ell)

No more pages