Hanya saja, kebijakan pembelian bensin dari Pertamina Patra Niaga itu belum bisa diesekusi sampai saat ini.
Laode beralasan sejumlah BU swasta masih melakukan kajian internal ihwal esekusi pembelian bensin dengan nilai oktan atau RON tinggi dari Pertamina Patra Niaga.
“Saya akan bicarakan sama Pertamina Patra Niaga, biar hal-hal yang masih menjadi kendala itu bisa dituntaskan,” kata dia.
Adapun, dua perusahaan ritel BBM swasta—yakni Shell Indonesia dan BP-APKR — melaporkan kehabisan pasokan sejak akhir bulan lalu. Dua operator SPBU swasta tersebut melaporkan kekosongan BBM dengan nilai oktan 92 ke atas, dan masih terjadi hingga saat ini.
Sebelumnya, BP-AKR mengaku masih mengkaji arahan Kementerian ESDM untuk membeli BBM dari Pertamina Patra Niaga.
Presiden Direktur BP-AKR Vanda Laura menyatakan perusahaannya telah menghadiri rapat yang dipimpin Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, bersama-sama dengan operator SPBU swasta lain dan PT Pertamina Patra Niaga.
Dalam rapat itu, seluruh perusahaan SPBU memaparkan data-data terkaitdengan kondisi pasokan BBM yang dimiliki, bersama data tambahan lainnya.
Akan tetapi, rapat tersebut dipastikan belum memutuskan apakah para perusahaan SPBU swasta akan membeli BBM dari Pertamina atau tidak.
“Kami juga harus mengevaluasi lebih lanjut dan mengantisipasi apabila ada potensi risiko dan lain sebagainya,” kata Vanda ditemui awak media di Kementerian ESDM, Rabu (10/9/2025).
Beda Spesifikasi
Selain itu, Vanda juga menegaskan BBM pada masing-masing badan usaha (BU) hilir migas memiliki standar dan spesifikasi yang berbeda-beda.
Dia mengaku akan menyerahkan persyaratan atau spesifikasi BBM BP-AKR ke Pertamina dalam waktu dekat, tetapi belum bisa memastikan apakah BP-AKR pasti akan membeli BBM dari Pertamina atau akan menempuh upaya lain.
Dalam kaitan itu, Vanda menolak mengungkapkan kekurangan pasokan BBM yang tengah dialami BP-AKR. Dia hanya menegaskan sejumlah jenis BBM masih tidak tersedia di SPBU milik BP-AKR.
“Nanti akan dibicarakan lebih lanjut, yang mesti dievaluasi juga dari tim Pertaminanya juga. Mungkin yang tim teknisnya pasti akan lebih memahami,” tegas Vanda.
Adapun, wacana badan usaha swasta membeli BBM dari Pertamina berawal dari ucapan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Bahlil menegaskan, secara peraturan juga disebutkan bahwa SPBU swasta yang belum mendapatkan alokasi BBM sesuai kebutuhan dapat membeli di Pertamina.
Dalam perkembangannya, Bahlil berkeras bahwa arahan bagi perusahaan SPBU swasta untuk membeli BBM dari Pertamina tidaklah menjurus pada praktik monopoli usaha.
Bahlil berdalih arahan pembelian BBM ke Pertamina untuk operator SPBU swasta—khususnya Shell dan BP-AKR — merupakan bentuk kolaborasi antarbisnis atau business to business (B2B).
“Ini bukan persoalan persaingan usaha. Ini persoalan Pasal 33 [UUD 45] hajat hidup orang banyak, itu alangkah lebih bagus dikuasai oleh negara, tetapi bukan berarti totalitas semua dikuasai oleh negara,” tegasnya saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (9/9/2025).
Dia juga membantah tudingan pemerintah sengaja menahan tambahan izin impor kepada SPBU swasta, yang saat ini tengah kesulitan pasokan BBM khususnya RON 92 dan ke atas.
(naw)





























