Meski analisis ini tidak mengikat PBB secara hukum, temuan tersebut berpotensi digunakan jaksa dalam kasus yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ). Negara itu menggugat Israel pada Desember 2023 — dua bulan setelah perang dimulai — dengan tuduhan melakukan genosida di Gaza.
ICJ yang berbasis di Den Haag pada Januari 2024 sempat mengeluarkan putusan sementara yang memerintahkan Israel memberikan bantuan kemanusiaan bagi warga sipil korban serangan.
Komisi ahli independen yang dibentuk Dewan HAM PBB pada 2021 menyimpulkan Israel bertanggung jawab atas empat dari lima tindakan yang secara hukum didefinisikan sebagai genosida. Tindakan itu meliputi pembunuhan, penciptaan kondisi kehidupan yang ditujukan untuk memusnahkan kelompok, hingga langkah-langkah yang dimaksudkan mencegah kelahiran dalam kelompok tersebut, sebagaimana termuat dalam laporan setebal 72 halaman.
Serangan militer Israel — yang dipicu oleh serangan Hamas pada Oktober 2023 — telah menghancurkan sebagian besar wilayah Gaza dan membuat mayoritas dari 2 juta penduduknya mengungsi berulang kali. Bulan lalu, sebuah badan PBB menyatakan terjadi kelaparan di sebagian wilayah Gaza, dengan menyebut adanya “tingkat kerawanan pangan yang bersifat katastrofik.”
Pejabat Israel mengklaim telah mengizinkan ribuan ton bantuan masuk ke Gaza, meski badan-badan seperti OCHA (Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan) menilai jumlahnya jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan minimal. Israel juga berargumen bahwa mereka selalu memberi peringatan kepada warga sipil sebelum melakukan serangan. “Mereka yang berniat melakukan genosida, tidak akan melakukan hal-hal tersebut,” demikian alasan Israel.
Menurut Kementerian Kesehatan Gaza, lebih dari 64.000 orang tewas sejak perang dimulai. Sementara itu, Hamas menewaskan 1.200 orang dalam serangan pada 7 Oktober 2023.
(bbn)
































