Beberapa aspek yang diatur dalam POJK tersebut mencakup kebijakan khusus untuk UMKM, penyusunan skema pembiayaan sesuai karakteristik usaha, hingga percepatan proses bisnis dalam penyaluran kredit. OJK juga mewajibkan bank dan LKNB menyampaikan rencana penyaluran pembiayaan UMKM dalam rencana bisnis tahunan, yang akan dipantau dan diawasi agar realisasinya sesuai target.
Dengan dukungan kebijakan ini, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga, Dian berharap kapasitas usaha UMKM semakin meningkat.
Sebelumnya, OJK melaporkan penyaluran kredit pada Juli 2025 tumbuh 7,03% secara tahunan menjadi Rp8.043 triliun. Pertumbuhannya melesu dibanding kinerja kredit pada bulan sebelumnya, yakni pada Juni 2025 sebesar 7,77% yoy.
Terkait jenis penggunaan penyaluran kredit investasi tumbuh tertinggi sebesar 12,42%, diikuti oleh kredit konsumsi 8,11%, sedangkan kredit modal kerja tumbuh 3,08%.
Ditinjau dari kepemilikan, kredit dari kantor cabang bank asing tumbuh paling tinggi yaitu sebesar 9,9% yoy. Dari kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 9,59%, sementara kredit UMKM hanya tumbuh 1,82%, di tengah upaya perbankan yang berfokus pada pemulihan kualitas kredit UMKM.
Jika dilihat berdasarkan sektor ekonomi, penyaluran kredit ke beberapa sektor tercatat tumbuh tinggi secara tahunan mencapai double digit. Sektor pertambangan dan penggalian tercatat tumbuh 18,31%, sektor pengangkutan dan pergudangan tumbuh 22,25% dan aktivitas jasa lainnya tumbuh 28,92%.
Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat tumbuh sebesar 7% (yoy) menjadi Rp9.294 triliun, lebih tinggi dibanding realisasi Juni 2025 yang sebesar 6,96% yoy. Giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh sebesar 10,72%, 5,91%, dan 4,84% yoy.
(lav)































