Logo Bloomberg Technoz

Beda Spesifikasi

Selain itu, Vanda juga menegaskan BBM pada masing-masing badan usaha (BU) hilir migas memiliki standar dan spesifikasi yang berbeda-beda.

Dia mengaku akan menyerahkan persyaratan atau spesifikasi BBM BP-AKR ke Pertamina dalam waktu dekat, tetapi belum bisa memastikan apakah BP-AKR pasti akan membeli BBM dari Pertamina atau akan menempuh upaya lain.

Dalam kaitan itu, Vanda menolak mengungkapkan kekurangan pasokan BBM yang tengah dialami BP-AKR. Dia hanya menegaskan sejumlah jenis BBM masih tidak tersedia di SPBU milik BP-AKR.

“Nanti akan dibicarakan lebih lanjut, yang mesti dievaluasi juga dari tim Pertaminanya juga. Mungkin yang tim teknisnya pasti akan lebih memahami,” tegas Vanda.

Adapun, Kementerian ESDM saat ini sedang menunggu data kebutuhan BBM dari para SPBU swasta dan data pasokan BBM milik Pertamina.

Nantinya, data tersebut akan menentukan apakah Pertamina perlu mengimpor BBM tambahan untuk menyuplai ke SPBU swasta atau dapat dilakukan dengan stok yang dimiliki.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman menargetkan seluruh perusahaan SPBU bisa mengumpulkan data tersebut ke Kementerian ESDM dalam waktu satu pekan.

“Jangka pendek kita minta data dari seluruh badan usaha, mengenai keperluannya berapa dan masukannya seperti apa. Aspek tersebut lalu akan kami olah lagi,” kata Laode, ditemui di lokasi yang sama.

Sebelumnya, Laode telah mengungkapkan pasokan BBM milik Pertamina mencukupi untuk memenuhi kebutuhan perusahaan pelat merah tersebut, meskipun harus memasok untuk BU hilir migas swasta.

Dia juga memastikan spesifikasi BBM milik Pertamina sesuai dengan produk yang dijual Shell dan BP-AKR. Terkait dengan itu, dia menyebut spesifikasi BBM untuk masing-masing nilai research octane number (RON) telah diatur dalam Keputusan Dirjen Migas (Kepdirjen).

“Ini saya sudah baca kan speknya, tersedia dan sesuai dengan spek yang sudah ada,” kata Laode ditemui awak media di kantornya, Selasa (9/9/2025).

Sekadar catatan, BP-AKR dan Shell Indonesia melaporkan kehabisan pasokan BBM jenis RON 92 ke atas sejak akhir bulan lalu.

Adapun, wacana badan usaha swasta membeli BBM dari Pertamina berawal dari ucapan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Bahlil menegaskan, secara peraturan juga disebutkan bahwa SPBU swasta yang belum mendapatkan alokasi BBM sesuai kebutuhan dapat membeli di Pertamina.

Dalam perkembangannya, Bahlil berkeras bahwa arahan bagi perusahaan SPBU swasta untuk membeli BBM dari Pertamina tidaklah menjurus pada praktik monopoli usaha.

Bahlil berdalih arahan pembelian BBM ke Pertamina untuk operator SPBU swasta—khususnya Shell dan BP-AKR — merupakan bentuk kolaborasi antarbisnis atau business to business (B2B).

“Ini bukan persoalan persaingan usaha. Ini persoalan Pasal 33 [UUD 45] hajat hidup orang banyak, itu alangkah lebih bagus dikuasai oleh negara, tetapi bukan berarti totalitas semua dikuasai oleh negara,” tegasnya saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (9/9/2025).

Dia juga membantah tudingan pemerintah sengaja menahan tambahan izin impor kepada SPBU swasta, yang saat ini tengah kesulitan pasokan BBM khususnya RON 92 dan ke atas.

(azr/wdh)

No more pages