Logo Bloomberg Technoz

Namun, selama 2024, alokasi belanja TKD kembali mengalami penurunan sebesar 2,03% dibandingkan tahun sebelumnya menjadi Rp863,5 triliun. Pada 2025, pemerintah awalnya mengalokasikan TKD sebesar Rp919 triliun, namun mengalami penurunan menjadi Rp864,1 triliun.

Kini pada 2026, pemerintah kembali memangkas anggaran tersebut menjadi hanya Rp650 triliun. Angka ini menurun 24,3% dibanding proyeksi realisasi belanja transfer ke daerah pada 2025.

Anggaran TKD Turun untuk Belanja Pemerintah Pusat

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan T.A 2026 di Jakarta, Jumat (15/8/2025) mengatakan penurunan anggaran ini disebabkan lantaran pemerintah telah mengalokasikan anggaran lebih besar kepada Kementerian/Lembaga (K/L) mencapai Rp1.498,3 triliun, yang justru mengalami kenaikan hingga 17,5% dibandingkan tahun ini. 

Belanja itu juga mayoritas ditujukan untuk mendukung program di daerah.

"Karena tadi jumlah dari belanja K/L yang langsung kepada masyarakat. Jadi kalau kalau TKD mengalami penurunan, ada kenaikan belanja pemerintah pusat di daerah itu naiknya jauh lebih besar," ujarnya dalam konferensi pers.

Sri Mulyani juga mengatakan hal ini ditujukan agar mendorong program pemerintah pusat supaya dapat dirasakan dan dipahami langsung oleh masyarakat daerah setempat, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Meski begitu, dia menggarisbawahi jika rencana tersebut harus diiringi dengan sosialisasi yang masih oleh masing-masing Kementerian dalam melaksanakan program, seperti pelayanan kesehatan, perumahan, hingga Koperasi Desa (Kopdes) Kelurahan Merah Putih.

Masih berkaitan dengan hal tersebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto menilai penurunan alokasi transfer ke daerah dalam RAPBN 2026 tidak akan mengurangi fokus pembangunan di tingkat desa. Sebab, pemerintah dalam klaimnya, tetap menyiapkan strategi agar manfaat pembangunan langsung dirasakan masyarakat desa melalui berbagai program prioritas.

"Kita ada fokus dana desa, untuk ketahanan pangan, stunting, kemiskinan ekstrem, desa-desa temaktik, termasuk kita sukseskan koperasi desa merah putih kalau gagal bayar," kata Yandri di Istana Negara, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Terkait pendanaan pemerintah di Koperasi Desa Merah Putih, Yandri menuturkan hal tersebut sudah terdapat aturan yang memudahkan koperasi desa (Kopdes) mengakses pembiayaan perbankan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025.

"Di situ sudah sangat detil [dijelaskan] bagaimana Kopdes mengajukan pinjaman ke bank himbara, prosesnya bagaimana dari kopdes ke kepala desa, dari kepala desa buat rapat musyawarah desa khusus dengan BPD, dibahas berapa jumlah pinjaman dan apa saja dipinjam." jelas Yandri.

"Itu disepakati desa, dan peserta musyawarah desa khusus. Kalau Kopdes beda dengan yang lain lah."

TKD Susut, Peran Pemda jadi Minim

Centre for Strategic and International Studies (CSIS) khawatir peran pembangunan dari Pemerintah Daerah (Pemda) seiring menyusutnya alokasi TKD.

"Peran pemerintah daerah itu akan cenderung menyusut seiring dengan penurunan TKD yang ini mempersempit ruang fiskal di daerah," ujar Peneliti Senior Departemen Ekonomi CSIS Deni Friawan  dalam media briefing bertajuk RAPBN 2026: Menimbang Janji Politik Di Tengah Keterbatasan Fiskal, Senin (18/8/2025).

Deni menjelaskan hal ini akan kian membuat daerah akan lebih agresif dalam mencari sejumlah pendapatan baru melalui kenaikan pajak, sekaligus menyinggung sejumlah polemik yang sempat muncul di berbagai daerah beberapa waktu lalu.

Dia merujuk pada kasus Pemda Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang belum lama ini berencana menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga mencapai 250%, yang turut memicu aksi demonstrasi masyarakat besar-besaran.

"Kita akan melihat relevan dengan pengalaman apa yang terjadi di kasus Pati akhir-akhir ini," tutur dia.

Dia pun menyarankan pemerintah sebaiknya tidak perlu memaksakan berbagai program prioritas dengan skala besar, yang dapat berpotensi membuat sentralisasi anggaran yang hanya tertuju pada pemerintah pusat.

"Pemerintah sebaiknya perlu meninjau kembali desain pelaksanaan program-program prioritas tersebut guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas program-program tersebut, dan menjaga stabilitas makroekonomi nasional," pungkasnya.

(ain)

No more pages