“Nanti enggak [tipping fee], dari Danantara kontrak dengan PLN, dikerjakan, nanti dari Kementerian ESDM izinnya, selesai,” kata dia.
Belakangan, Kementerian ESDM memastikan pemenang lelang pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) akan otomatis mendapat perjanjian jual beli listrik (PJBL) dengan PLN.
Kepastian PJBL itu menjadi terobosan baru yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan investasi pada proyek PLTSa sembari mengurangi tumpukan sampah di sejumlah daerah.
“Karena kasus sampah ini darurat nih, kita melakukan model terobosan kalau di situ dimenangkan lelangnya otomatis dapat PJBL, langsung ada direct ini,” kata Dirjen EBTKE Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi di Jakarta, Senin (11/8/2025).
Di sisi lain, Eniya menegaskan, kementeriannya bakal mewajibkan PLN untuk membeli listrik dari hasil pengolahan sampah tersebut. Kewajiban pembelian listrik itu juga dilakukan untuk setrum dari pembangkit energi baru terbarukan (EBT) lainnya.
“Kewajiban PLN untuk membeli listrik dari hasil lelang dan penugasan BUMN,” tuturnya.
Sampai dengan Semester I-2025, PLN telah menadantangani PJBL untuk PLTSa Palembang, PLTSa Sunter, PLTSa Surabaya dan PLTSa Surakarta.
Hanya 2 PJBL yang telah beroperasi di antaranya PLTSa Putri Cempo di Solo berkapasitas 5 megawatt (MW) dan PLTSa Benowo di Surabaya berkapasitas 9 MW.
Adapun, PLTSa Putri Cempo memiliki tarif listrik US$13,35 sen per kWh dengan kebutuhan sampah mencapai 400 ton per hari. Sementara itu, PLTSa Benowo memiliki tarif listrik US$13,35 sen per kWh dengan kebutuhan sampah 1.000 ton per hari.
Saat ini, PLN tengah memantau konstruksi untuk PTSa Palembang dengan kapasitas setrum 17,7 MW. Pembangkit sampah ini memiliki tarif US$13,35 sen per kWh dengan kebutuhan sampah 1.000 ton per hari.
Di sisi lain, PLTSa Sunter di Jakarta Utara masih mencari pendanaan. Proyek ini memiliki kapasitas setrum 35 MW dengan tarif US$11,8 sen per kWh. PLTSa Sunter ditargetkan bisa menyerap 2.000 ton sampah setiap harinya.
(naw)































