Logo Bloomberg Technoz

"Kalau saya mengumpamakannya adalah seperti gajah tadi itu, yang ingin dikembangkan memang sisi yang sudah kuat atau yang paling kuat. Kalau gajah yang kuat itu kan belalai. Nah ini dikembangkan, terus dikembangkan, tapi lama-lama bingung kita. Ini mau gambar gajah, atau gambar ular karena belalai kan panjang. Jadi bukan gajah yang terbentuk," ungkapnya. 

Sementara itu, jika OJK hanya mengembangkan pada aspek perlindungan konsumen industri kripto, maka hanya akan sama dengan mengembangkan ekor gajah, yang semakin lama semakin panjang dan tidak tahu digunakan untuk apa. 

"Nah apa yang ada di UU P2SK itu memberikan kewenangan pada OJK untuk mengembangkan gajahnya benar, the whole elephant. Jadi lengkap belalainya, lengkap kupingnya, lengkap ekornya, lengkap kakinya. Oh iya yang tadi kaki ada juga yang dikembangkan," kata Mahendra. "Kalau kakinya itu bisa bayangkan, seakan-akan mengembangkan stable coin. Jadi memang mapan, mantap, dikembangkan besar, lama-lama jadi pilar dia, bukan jadi kaki gajah."

Sejalan dengan hal tersebut, Mahendra menegaskan bahwa "badan gajah" itu akan sangat ditentukan oleh industri keuangan dan sektor riil di Indonesia. Artinya, perkembangan kripto akan bergantung pada sejauh mana sektor-sektor tersebut mampu memanfaatkan dan mengintegrasikannya ke dalam ekosistem yang lebih luas.

Terkait isu mengenai keamanannya, isu mengenai risiko tata kelola dan kepatuhan, dan proteksi konsumen. Kemudian, itu tetap dilakukan sambil membuka lingkungan yang mendorong inovasi dan kreativitas digital  aset keuangan. "Memang kalau lihat perspektif sekarang mungkin masih di tahap awal dalam pengembangan kripto ke depan," pungkasnya. 

(lav)

No more pages