Sekadar catatan, RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebenarnya masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025 inisiatif Badan Legislasi (Baleg).
Menyitir berbagai sumber, saat itu Komisi II dan Baleg sempat saling berebut untuk membahas RUU Pemilu. Ketua DPR, Puan Maharani mengklaim, pembahasan akan berlangsung bertahap mulai dari pimpinan hingga rapat pada Komisi II. Rencananya, kata dia, materi penghapusan presidential threshold akan lebih dulu masuk pada pembahasan di rapat pimpinan DPR.
Usai itu, materi tersebut masuk dalam pembahasan Badan Musyawarah atau Bamus DPR. Kemudian mulai proses pembahasan di Komisi II DPR bersama pemerintah dan stakeholder terkait.
(dov/frg)
No more pages































