“Dalam kondisi demikian, PGN mengupayakan solusi melalui pengaturan distribusi maupun menyediakan dan menawarkan tambahan pasokan alternatif, termasuk LNG [liquified natural gas atau gas alam cair],” tegasnya.
Adapun, Fajriyah juga berjanji perusahaan terus berkomitmen menjalankan ketentuan HGBT sesuai ketentuan yang berlaku, yakni menjual gas bumi sebesar US$6,5—US$7 per million british thermal unit (MMBtu) kepada tujuh sektor industri a.l. pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Dia juga menegaskan skema HGBT diatur secara terperinci oleh pemerintah mulai dari jenis industri penerima, nama perusahaan yang berhak, volume dan sumber gas, hingga harga dan tarif yang berlaku di midstream serta harga jual ke pelanggan industri penerima HGBT.
“PGN berkomitmen menjalankan ketentuan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sesuai ketentuan yang berlaku. Sesuai dengan Kepmen ESDM No. 76.K/MG.01/MEM.M/2025,” jelasnya.
Jabar-Sumatra
Lebih lanjut, dia menyatakan PGN—didukung oleh Kementerian ESDM, SKK Migas, PT Pertamina (Persero) dan pemangku kepentingan terkait — telah mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan untuk menjaga pasokan gas di wilayah Jawa Barat dan sebagian Sumatra.
Fajriyah menerangkan tekanan gas dalam infrastruktur pipa telah berangsur stabil dengan diperolehnya tambahan gas untuk mengisi pasokan gas dalam jaringan pipa.
Dia juga menyatakan PGN telah mendapat kepastian tambahan pasokan gas lainnya dan akan dimanfaatkan untuk meningkatkan operasional.
“PGN selalu mengupayakan ketersediaan pasokan gas bumi demi mendukung kelangsungan operasional seluruh pelanggan, khususnya sektor industri, yang memiliki multiplier effect terhadap perekonomian nasional,” tambahnya.
Sebelumnya, terdapat laporan penurunan volume pasokan gas dari KKKS pada bulan ini. Kondisi tersebut berdampak pada penyaluran gas sementara waktu ke sebagian pelanggan di wilayah Jawa Barat.
Adapun, PGAS melaporkan perseroan kekurangan sekitar 6 kargo LNG untuk memenuhi kebutuhan sampai akhir tahun ini. Perseroan memproyeksikan kebutuhan LNG untuk pelanggan sepanjang tahun ini mencapai 12 kargo.
Di sisi lain, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) turut menyoroti soal pengetatan penerapan HGBT yang menjadi keluhan serius pelaku industri.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan kebijakan HGBT merupakan keputusan Presiden, sehingga tak seharusnya pihak atau lembaga yang mencoba menaikkan harga atau membatasi pasokan.
“Seolah-olah ini menjadi masalah klasik yang berulang, padahal HGBT adalah keputusan Presiden, yang sudah menetapkan baik harga US$6,5/MMBtu dan kebelanjutan pasokannya. Tidak seharusnya ada pihak atau lembaga yang mencoba melakukan subordinasi terhadap perintah Presiden tersebut dalam bentuk menaikkan harga di atas US$6,5 dan membatasi pasokannya,” kata Febri dalam keterangannya, akhir pekan lalu.
Dia mengklaim pengetatan pasokan gas dengan harga khusus akan berimbas terhadap keberlangsungan industri manufaktur. Terlebih, gangguan suplai dan tingginya surcharge [biaya tambahan] gas, seperti tarif yang dikenakan PT PGN sebesar US$16,77 per MMBtu akan memberatkan pelaku usaha.
"Kenaikan harga atau berkurangnya pasokan HGBT akan langsung menggerus margin keuntungan, menurunkan utilisasi pabrik, dan dalam jangka panjang menekan minat investor untuk menanamkan modal di sektor manufaktur terutama pada industri disektor pengguna padat energi,” jelasnya.
Kemenperin mencatat beberapa sektor industri kini mulai menunjukkan penurunan utilisasi akibat kendala pasokan gas. Misalnya, industri keramik nasional yang pada semester I-2025 baru mampu mencapai tingkat utilisasi sekitar 70%—71%, meski telah membaik dibandingkan tahun sebelumnya.
"Jika pasokan gas terus terganggu, capaian ini bisa tergerus lagi. Terutama industri pupuk yang akan memasok kebutuhan pupuk dalam program swasembada pangan Presiden Prabowo," tambah Febri.
Bahkan, kata Febri, penerima manfaat terbesar dari program HGBT justru berasal dari sektor BUMN, seperti PLN dan PT Pupuk Indonesia. Di sisi lain, malah perusahaan industri swasta yang kerap mendapat perlakuan berbeda. "Ini menciptakan ketimpangan yang tidak sehat dan berpotensi mengganggu iklim usaha,” tegasnya.
Febri mengungkap, kebutuhan gas industri secara keseluruhan diperkirakan mencapai sekitar 2.700 MMSCFD, sementara volume HGBT yang tersedia hanya sekitar 1.600 MMSCFD. Dari jumlah tersebut, sekitar 900 MMSCFD atau 50% dialokasikan untuk BUMN.
(azr/wdh)






























