Dia memprediksi konsumsi LPG 3 Kg meningkat 2%—5% seiring dengan tumbuhnya ekonomi domestik dan tingginya ketergantungan rumah tangga berpendapatan rendah.
Meski begitu, dia memandang pemerintah akan menggencarkan program subsidi tepat sasaran.
Batas Bawah
Dihubungi secara terpisah, ekonom Universitas Andalas Syarifuddin Karimi mendorong agar nilai subsidi LPG 3 Kg pada 2026 mendekati batas bawah yang ditetapkan. Menurut dia, pemerintah perlu mengelola permintaan dan tata kelola secara serentak.
Hal itu a.l. dapat dilakukan dengan menerapkan pembelian berbasis nomor induk kependudukan (NIK) di pangkalan resmi untuk menutup kebocoran. Lalu, melakukan audit stok secara rutin utamanya menjelang momen hari besar untuk memastikan stok.
Selain itu, pemerintah juga diminta menjaga selisih harga LPG bersubsidi dengan harga keekonomiannya tidak melebar dengan pengelolaan impor dan manajemen risiko nilai tukar rupiah yang ketat.
“Dengan tiga tuas ini bergerak serempak, akses energi rumah tangga miskin tetap terjaga, kebocoran menyempit, dan subsidi berubah dari pengungkit konsumsi menjadi instrumen presisi yang hemat anggaran, adil, dan kredibel,” tegas dia.
Berdasarkan Buku II Nota Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026, akumulasi subsidi energi tahun depan dipagu senilai Rp210,06 triliun.
Besaran tersebut terdiri atas subsidi untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan LPG 3 Kg sebesar Rp105,41 triliun, serta listrik Rp104,64 triliun.
Dalam RAPBN 2026, menurut buku nota tersebut, masih akan dialokasikan belanja subsidi LPG 3 Kg dan subsidi listrik rumah tangga berbasis komoditas seperti tahun-tahun sebelumnya.
Rencana kebijakan transformasi subsidi energi akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.
Adapun, pemerintah memang berencana memperketat pembelian LPG 3 Kg bersubsidi mulai 2026. Nantinya, LPG bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Hal ini diungkapkan oleh Anggota Panitia Kerja (Panja) Banggar DPR Marwan Cik Asad dalam rapat kesepakatan arah kebijakan subsidi energi dalam asumsi dasar makro dan postur fiskal Tahun Anggaran 2026.
"Melanjutkan upaya transformasi subsidi LPG tabung 3 kg tepat sasaran menjadi berbasis penerima manfaat dan terintegrasi dengan data yang akurat," tulis laporan tersebut.
"Kebijakan tersebut dilakukan dengan pendataan pengguna LPG 3 Kg berbasis teknologi sehingga tercantum dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional [DTSEN]."
Rencana tersebut, kata Marwan, dilakukan sebagai bagian dari upaya efektivitas dan reformasi kebijakan subsidi dalam ketepatan sasaran, peningkatan transparansi dan akuntabilitas hingga kondisi perekonomian nasional.
Namun, dia menggarisbawahi pelaksanaan tranformasi tersebut nantinya akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri ESDN Bahlil Lahadalia pernah menyatakan pemberlakuan program LPG Satu Harga di setiap provinsi mulai pada 2026.
Bahlil menyebut kebijakan ini akan diatur dalam peraturan presiden (perpres) yang saat ini masih digodok. Kebijakan itu bertujuan untuk mengatasi kebocoran dan rantai pasok yang terlalu panjang membuat harga LPG 3 Kg di tingkat konsumen melonjak.
Dalam kesempatan berbeda, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia akhir tahun lalu sempat menggaungkan rencana untuk menerapkan skema subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang dia sebut sebagai metode "blending".
(wdh)































