Logo Bloomberg Technoz

“Saya beri peringatan; apakah ada orang-orang besar, orang-orang kuat, jenderal-jenderal dari manapun—TNI atau Polri atau mantan jenderal — tidak ada alasan, kami akan bertindak atas nama rakyat,” kata Prabowo.

“Sebagai sesama pimpinan partai, saya ingatkan anggota-anggota semua partai, termasuk partai saya Gerindra, cepat kalau ada yang terlibat, Anda jadi justice collaborator. Anda laporan saja, karena walaupun kau Gerindra, tidak akan saya lindungi,” janjinya.

Dia pun mengklaim telah menitahkan Panglima TNI dan Kapolri untuk mengerahkan pasukan dari seluruh provinsi untuk tidak terlibat dalam praktik curang di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan ilegal.

“Saya sudah lama jadi orang Indonesia, apalagi saya ini senior mantan tentara. Jadi junior-junior itu jangan macam-macam. Kalau rakyat yang menambang, ya sudah, kita bikin koperasi. Kita legalkan, kita atur, tetapi jangan alasan rakyat, tahu-tahu menyelundukan ratusan triliun.”

Sekadar catatan, sepanjang 2023 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat terdapat 128 laporan pertambangan tanpa izin (PETI). 

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno, dalam paparannya, menjelaskan Sumatra Selatan menjadi provinsi yang paling banyak memiliki laporan PETI, yakni mencapai 26 laporan.

Riau menjadi provinsi kedua yang paling banyak memiliki laporan PETI, yakni 24. Posisi ketiga ditempati oleh Sumatra Utara yang memiliki 11 laporan.

"Terkait dengan penambangan tanpa izin, pada saat perusahaan tidak memiliki izin saat eksplorasi, melakukan operasi produksi, maupun saat orang yang menampung, memanfaatkan ataupun melakukan pengolahan dan pemurnian, ini dikenakan sanksi yang sama, yaitu paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," ujar Tri dalam agenda rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR, akhir tahun lalu.

Tri mengatakan hal itu termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pasal 158 beleid tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar rupiah.

Selanjutnya, Pasal 160 mengatur bahwa setiap orang yang mempunyai izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) pada tahap kegiatan eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paiing banyak Rp100 miliar.

Terakhir, Pasal 161 mengatur setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

(wdh)

No more pages