Pajak adalah kewajiban yang ditetapkan pemerintah melalui undang-undang dan berlaku untuk semua warga negara. Tujuannya adalah membiayai berbagai kebutuhan publik, mulai dari pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, hingga gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dana pajak menjadi tulang punggung pembangunan dan pemerataan fasilitas, sehingga manfaatnya dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat, baik kaya maupun miskin.
Perbedaan Zakat dan Pajak Berdasarkan Aspek Penting
1. Pengelolaan Dana
-
Zakat dikelola oleh amil zakat yang dipercaya, baik di masjid, lembaga sosial, maupun lembaga amil zakat nasional seperti Dompet Dhuafa dan Baznas.
-
Pajak dikelola oleh negara melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan hanya dapat diurus oleh aparatur resmi.
2. Penerima Manfaat
-
Zakat disalurkan kepada delapan golongan (asnaf) sesuai Surah At-Taubah ayat 60, seperti fakir, miskin, amil zakat, mualaf, dan lainnya.
-
Pajak digunakan untuk membiayai sektor publik secara luas, termasuk pembangunan jalan, subsidi pendidikan, layanan kesehatan, hingga gaji pegawai negeri.
3. Syarat Wajib Membayar
-
Zakat: Wajib bagi muslim yang berakal, balig, memiliki harta mencapai nisab (batas minimal harta), dan telah dimiliki selama haul (satu tahun hijriah).
-
Pajak: Wajib bagi semua warga negara dengan penghasilan minimal sesuai aturan, tanpa memandang agama. Di Indonesia, sesuai PMK Nomor 101/PMK.010/2016, pajak berlaku untuk penghasilan tahunan minimal Rp54 juta atau Rp4,5 juta per bulan.
4. Alat dan Besaran Pembayaran
-
Zakat dapat dibayar dengan uang tunai, makanan pokok, hasil pertanian, atau ternak. Besarannya rata-rata 2,5% dari harta jika berupa zakat maal. Untuk hasil panen dan ternak, ketentuan persentase berbeda sesuai syariat.
-
Pajak dibayar dengan uang, dengan tarif progresif mulai dari 5% hingga 30% sesuai besaran penghasilan.
5. Waktu Pembayaran
-
Zakat fitrah dibayarkan setiap Ramadan sebelum Idulfitri.
-
Zakat maal dibayar ketika harta mencapai nisab dan haul.
-
Pajak dibayarkan setiap bulan atau tahun sesuai ketentuan, misalnya di Indonesia batas waktu pembayaran pajak bulanan adalah tanggal 10. Keterlambatan akan dikenakan denda 2% per bulan.
Kesalahpahaman yang Perlu Dihindari
Banyak orang mengira bahwa membayar zakat dapat menggantikan kewajiban pajak atau sebaliknya. Padahal, keduanya memiliki landasan hukum, tujuan, dan penerima manfaat yang berbeda.
-
Zakat adalah kewajiban ibadah yang diatur agama.
-
Pajak adalah kewajiban hukum negara.
Menunaikan keduanya berarti kita menjalankan perintah agama sekaligus berkontribusi pada kemajuan bangsa.
Zakat dan pajak memiliki peran strategis dalam kesejahteraan masyarakat. Zakat menumbuhkan solidaritas dan pemerataan di kalangan umat Islam, sedangkan pajak menopang pembangunan nasional yang manfaatnya dirasakan semua warga negara.
Sebagai muslim yang taat dan warga negara yang baik, kita wajib menunaikan keduanya jika sudah memenuhi syarat. Melalui zakat, kita membantu saudara seiman yang membutuhkan. Melalui pajak, kita mendukung pembangunan negara dan pemerataan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
(seo)
































