"Saat ini sudah dilakukan tahap penyidikan di Pontianak. Selanjutnya karena ini merupakan serangkaian dalam satu jaringan yang perlu ditelusuri lebih lanjut," tutur dia.
Dia juga meminta masyarakat untuk andil menjadi salah satu bagian atas semakin maraknya arus deras masuknya barang ilegal ke Tanah Air, yang turut dapat mengancam perekonomian dalam negeri.
"Karena negara kita ada Kepulauan, banyak celah. Selain banyaknya pelabuhan resmi, ada banyak juga pelabuhan tikus. Itu yang membutuhkan peningkatan pengawasan dan penindakan."
Teranyar, Bea Cukai bersama TNI AL juga menggagalkan penyelundupan sebanyak 747 karung (ballpress) berisi pakaian bekas atau thrifting dan 8 ballpres tas merek bekas dengan nilai mencapai Rp1,5 miliar.
Secara total, penindakan tersebut menambah daftar panjang penggagalan penyelundupan pakaian bekas ilegal yang turut membuat industri tekstil dalam negeri semakin mengkhawatirkan.
Sepanjang 2024 hingga 2025, Bea Cukai telah melakukan 2.584 kali penindakan dengan total barang bukti sebanyak 12.808 koli dan perkiraan nilai barang mencapai Rp49,44 miliar.
"Capaian penindakan ballpress oleh Bea Cukai ini menegaskan bahwa ballpress masih menjadi salah satu komoditas yang paling sering menjadi target penyelundupan,' ujar Djaka.
(ain)






























