Logo Bloomberg Technoz

RI Bisa Raup Rp81,56 Triliun Jika Pajak 50 Orang Terkaya Ditambah

Sultan Ibnu Affan
13 August 2025 12:40

Warga melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan di Pojok Pajak di Treasury Office Tower, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean)
Warga melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan di Pojok Pajak di Treasury Office Tower, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ekonom menilai pemerintah berpotensi memperoleh tambahan penerimaan negara mencapai Rp81,56 triliun melalui sejumlah alternatif pengenaan pajak kekayaan yang berasal dari 50 orang super kaya nasional.

Hal tersebut terungkap dalam laporan Center of Economic and Law Studies (Celios) yang bertajuk "Dengan Hormat, Pejabat Negara: Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu Di Kebun Binatang pada Selasa (12/8/2025) kemarin.

"Perhitungan potensi penerimaan negara apabila diterapkan hanya pada 50 orang terkaya di Indonesia dengan asumsi tarif 2% dari total 16 kekayaannya, maka akan terkumpul sebesar Rp81,56 triliun setiap tahunnya," tulis laporan tersebut.


Celios memaparkan, dari total 50 orang terkaya tersebut, setidaknya memiliki total kekayaan terendah mencapai  sekitar Rp15 triliun, dengan rerata total kekayaan di kisaran Rp159 triliun, yang juga diperkirakan akan menambah potensi penerimaan pajak tersebut.

Pajak kekayaan merupakan salah satu pajak progresif yang dikenakan atas total kekayaan bersih milik individu, meliputi aset tanah, properti, saham, kendaraan, karya seni, dan simpanan rekening.