Logo Bloomberg Technoz

"Pajak kekayaan menjadi kontribusi dari mereka yang paling diuntungkan oleh sistem ekonomi kepada masyarakat luas," papar mereka.

Belum Optimal

Sejauh ini, kata Celios, Indonesia belum menerapkan sistem pajak progresif, meski masih ada sejumlah pos pajak sepertipajak bumi dan bangunan (PBB), pajak atas barang mewah (PPnBM), dan PPh final atas dividen.

Tetap, mereka menilai jika serangkaian pajak eksisting tersebut belum efektif menyasar keseluruhan aset bersih yang dimiliki individu, yang masih dibatasi oleh administrasi perpajakan dalam negeri yang lemah dalam menganalisis audit forensik kekayaan sebenarnya.

"Pada titik ini, otoritas belum mampu menangani masalah klasik penyembunyian kekayaan secara ilegal akibat rendahnya deteksi risiko dan lemahnya penegakan hukum," ungkapnya.

Secara total, Celios mengungkapkan emerintah memiliki potensi penerimaan negara melalui sumber pemberlakuan pajak baru hingga mencapai Rp524 triliun.

Potensi penerimaan tersebut berasal dari pajak digital denan estimasi mencapai Rp22,5— 29,5 triliun. Kemudian, dari pajak karbon sebesar Rp76,4 triliun, pajak kekayaan Rp81,6 triliun, dan pajak keuntungan modal atau capital gain sebesar Rp7 triliun.

Selain itu, ada juga dari pajak kepemilikan rumah ketiga senilai Rp2,8— 4,7 triliun; pajak warisan Rp6— 20 triliun; pajak produksi batu bara Rp34,3— 66,5 triliun; pajak windfall profit sektor eksekutif Rp49,9 triliun; serta cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) Rp3,9 triliun.

Kemudian, ada juga potensi penerimaan dari pajak penghilangan keanekaragaman hayati [biodiversity loss tax]; pengakhiran insentif pajak pro-konglomerat Rp137,4 triliun; dan juga penurunan tarif PPN dari 11% ke 8% senilai Rp1 triliun.

(lav)

No more pages