Menurut Hendra, kenaikan beban operasional penambang akibat penggunaan B40 bervariasi tergantung wilayahnya.
Jika lokasi pertambangan berada jauh dari wilayah produksi biodiesel, yakni Sumatera dan Kalimantan, harga B40 yang dibeli disebutunya akan jauh lebih tinggi.
Dia mencontohkan terdapat salah satu perusahaan batu bara yang harus memikul beban operasional tambahan sebesar US$2/ton akibat penggunaan B40.
“Di tengah kondisi harga [komoditas tambang] yang lagi turun, ditambah kenaikan beban biaya operasional termasuk kenaikan tarif royalti, beban biaya bunga akibat kewajiban DHE [devisa hasil ekspor], efeknya [mandatori B40] sangat dirasakan,” ucap dia.
Evaluasi Kebijakan
Untuk itu, Hendra bersama asosiasi penambang lainnya meminta pemerintah agar mengevaluasi pelaksanaan B40 secara menyeluruh dan meminta masukan pelaku usaha atas implementasi B40.
“Serta mempertimbangkan Kembali rencana untuk pelaksanaan B50,” tegas Hendra.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani menerangkan mandatori B40 membuat biaya bahan bakar setiap perusahaan mengalami kenaikan yang beragam yakni sekitar Rp2.000—Rp3.000 per liter.
Harga biodiesel B40 tersebut juga ditentukan dengan jarak kirim dari pemasok ke lokasi tambang. Dengan begitu, makin jauh jarak pemasok dari tambang tambang, makin tinggi pula harga jual B40.
“Harga berbeda-beda, apalagi tergantung jarak. Ini supplier-nya juga jauh-jauh,” kata Gita melalui pesan singkat, Selasa (12/8/2025).
Program biodiesel turut didanai pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk menutup selisih atau disparitas harga antara produk minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan solar atau diesel yang menjadi bahan baku biodiesel.
Dana ‘subsidi’ itu, berasal dari setoran pungutan ekspor (PE) CPO. Akan tetapi, ‘subsidi’ tersebut hanya diperuntukkan untuk B40 segmen public service obligation (PSO), yakni transportasi umum dan layanan pemerintah.
Sementara itu, biodiesel B40 non-PSO tidak mendapatkan tambahan pembiayaan atau ‘subsidi’ dari pemerintah dan diperuntukkan bagi pelaku industri, termasuk pertambangan.
Adapun, Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berjanji akan menyiapkan regulasi untuk membuat harga biodiesel B40 segmen non-PSO menjadi lebih terjangkau.
Akan tetapi, Bahlil belum mengungkapkan mekanisme atau aturan yang ditempuh untuk membuat harga biodiesel B40 segmen non-PSO memiliki harga yang lebih murah.
“Nah, kita lagi mencari formulasi untuk agar perusahaan-perusahaan industri bisa memakai B40 atau B40 dengan harga yang terjangkau,” kata Bahlil usai capaian kinerja semester I-2025, di Kementerian ESDM, Senin (11/8/2025).
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi membenarkan saat ini harga biodiesel yang dibeli oleh pelaku industri kerap tak merata.
Nantinya, aturan yang masih didiskusikan tersebut diharapkan dapat membuat disparitas harga biodiesel non-PSO antarwilayah di Indonesia menyempit.
“Ada yang beli sampai Rp24.000 [per liter], tetapi ada yang beli juga Rp12.000 [per liter]. Bayangkan Rp12.000. Nah, ini harganya akan 'dibagaimanakan', itu baru didiskusikan,” kata Eniya, di Kementerian ESDM.
Alokasi ‘subsidi’ biodiesel pada 2025 hanya dibatasi untuk segmen PSO sebanyak 7,55 juta kiloliter (kl) dari total target produksi B40 tahun ini sebanyak 15,6 juta kl.
Sisanya untuk segmen non-PSO sebanyak 8,07 juta kl dijual dengan harga nonsubsidi atau sesuai mekanisme pasar. Hal ini berbeda dengan skema pendanaan program biodiesel sebelumnya yang diberikan untuk seluruh volume produksi, tidak hanya untuk PSO.
(azr/wdh)































