Kebijakan ini diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri—Menpan RB Rini Widyantini, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli—yang ditandatangani di Jakarta pada 7 Agustus. SKB tersebut menetapkan 18 Agustus sebagai tambahan cuti bersama 2025, sekaligus merevisi keputusan sebelumnya.
Dalam beleid baru itu, unit, organisasi, dan perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat maupun daerah diwajibkan mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama, sesuai ketentuan perundang-undangan. Penugasan dilakukan secara proporsional, mempertimbangkan karakteristik layanan masing-masing.
Rini menekankan, penetapan cuti bersama ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar peringatan kemerdekaan menjadi momentum mempererat persatuan, membangun optimisme, dan mendorong kreativitas bangsa.
“Kami ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik,” tuturnya.
SKB Tiga Menteri terbaru ini bernomor 933 Tahun 2025, 1 Tahun 2025, dan 3 Tahun 2025, yang menggantikan SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.
(ain)


































