Berdasarkan catatan, KPK sebelumnya telah memanggil Erwin sebanyak tiga kali. Mantan Kepala DKOM dan Asisten Gubernur BI tersebut sudah pernah dipanggil KPK pada 23 Desember 2024. Kala itu, berdasarkan keterangan juru bicara KPK, Erwin belum memenuhi panggilan pertama yang dilayangkan KPK. Kendati begitu, pada 10 Februari 2025 nama dia kembali muncul dalam daftar saksi yang akan diperiksa KPK di perkara korupsi CSR BI. Lalu, pada 2 Juni 2025, KPK kembali membutuhkan keterangan Erwin sebagai saksi dalam perkara ini.
Serupa, KPK juga telah memanggil dan memeriksa Irwan sebanyak tiga kali. Panggilan pemeriksaan terakhir terjadi pada 10 Juni 2025. Namun, kala itu KPK mengklaim memanggil dan memeriksa Irwan yang disebut sebagai mantan Kepala Departemen Komunikasi (DKOM) BI. Padahal, berdasarkan informasi yang diperoleh, Irwan tak pernah menjabat sebagai Kepala Departemen Komunikasi atau DKOM BI.
Sekadar catatan, KPK menerima informasi BI dan OJK pernah menggelar rapat tertutup dengan Komisi XI DPR untuk memberikan jatah program sosial. Dalam rapat tertutup, BI memaparkan informasi tentang alokasi kuota penyaluran dana sosial sekitar 10 kegiatan per tahun. Sedangkan OJK sekitar 18 sampai dengan 24 kegiatan per tahun.
Rapat tersebut kemudian menghasilkan tiga kesepakatan bersama. Pertama, BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada anggota Komisi XI DPR. Kedua, penyaluran dana tersebut diberikan melalui yayasan yang dikelola atau terafiliasi dengan anggota Komisi XI DPR.
Ketiga, teknis soal penyaluran dana sosial tersebut akan dibahas tenaga ahli anggota Komisi XI DPR yang menerima jatah; dengan sejumlah pejabat pelaksana dari BI dan OJK. Pembahasan berlangsung pada rapat lanjutan di waktu dan tempat lainnya.
Selain itu, menurut pengakuan tersangka anggota Komisi XI DPR 2019-2024 Satori, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya, juga menerima dana bantuan sosial tersebut.
(dov/frg)































