Ia juga mengutarakan bahwa beberapa pusat perbelanjaan yang kerap menyelenggarakan konser musik juga memperhatikan pembayaran royalti.
Selain itu, dia menilai peraturan mengenai royalti musik dari Lembaga Manajeman Kolektif Nasional (LMKN) ini tentunya perlu disempurnakan.
Sebab, kata dia, kegiatan usaha semakin bertambah jenis ragamnya. Tentunya tingkat keakuratan pembayaran pun bisa tersampaikan dengan tepat.
“Saya kira ini satu tantangan bagi kita semua untuk bisa meningkatkan cara-cara identifikasi tadi lagu-lagu atau musik-musik siapa yang diputar. Kemudian juga yang harus diperhatikan juga adalah bagaimana pembagian royalti kepada para musisi,”katanya.
“Saya kira dua hal inilah yang sekarang selalu menjadi perdebatan secara nasional, tetapi saya kira kita harus perbai.ki semua ini, kita harus sempurnakan, memang tidak ada yang bisa langsung sempurna, tetapi pusat perbelanjaan Indonesia, khususnya APPBI, meyakini bahwa ini harus dimulai,”urainya.
(dec/spt)


































