Logo Bloomberg Technoz

Aturan ini menyusul amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, yang memperkuat peran Danantara sebagai holding operasional dan investasi BUMN.

Melalui surat resmi kepada seluruh direksi dan komisaris BUMN, Danantara menggarisbawahi bahwa pemberian insentif tak boleh dikaitkan dengan praktik rekayasa akuntansi seperti pengakuan pendapatan sebelum waktunya atau penghilangan beban operasional demi memperbesar laba.

“Tantiem atau insentif kinerja hanya boleh diberikan jika perusahaan mencatatkan hasil operasi nyata dan berkelanjutan, bukan dari aktivitas semu pencatatan keuangan,” tegas surat tersebut, Jumat (1/8/2025).

Dalam beleid ini, gaji Direktur Utama ditetapkan berdasarkan pedoman internal yang dirumuskan Menteri BUMN. Sementara itu, Wakil Direktur Utama dan anggota direksi lainnya menerima gaji masing-masing sebesar 95% dan 85% dari gaji Dirut.

RUPS atau Menteri bisa menetapkan komposisi berbeda jika dinilai lebih adil dan sesuai kemampuan perusahaan.

Gaji ini ditetapkan setiap tahun sejak Januari dan tetap berlaku jika RUPS atau Menteri belum menyepakati perubahan baru. Khusus untuk holding BUMN, Direktur Pelaksana akan menggunakan acuan perhitungan setara Dirut sebelum konsolidasi.

Pemberian tantiem atau insentif kinerja (IK) diwajibkan mengikuti sejumlah indikator yang ketat, di antaranya adalah opini audit minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP), tingkat kesehatan perusahaan minimal skor 70, pencapaian KPI minimal 80%, dan perusahaan tidak semakin merugi atau berubah dari untung menjadi rugi.

Seluruh indikator tersebut juga wajib mencantumkan penjelasan tertulis jika terjadi hal di luar kendali direksi, dan harus disetujui RUPS/Menteri dalam laporan tahunan.

Adapun komposisi pemberian tantiem ditetapkan berdasarkan jabatan, misalnya:

  • Wakil Direktur Utama: 95% dari Dirut
  • Anggota Direksi: 85% dari Dirut
  • Komisaris Utama: 45% dari Dirut
  • Wakil Komisaris Utama: 42,5% dari Dirut
  • Anggota Komisaris: 90% dari Komisaris Utama

Danantara juga mengatur insentif jangka panjang (LTI) agar mendekati standar internasional. Bentuk LTI dapat berupa saham bonus atau tabungan tunai yang di-escrow hingga masa tugas berakhir.

Perhitungan LTI akan mengacu pada benchmark perusahaan global sejenis, dengan batas maksimal pada persentil ke-85 untuk Dirut dan ke-100 untuk keseluruhan direksi-komut.

Besaran LTI ditetapkan Menteri berdasarkan rekomendasi dewan komisaris dan hasil kajian konsultan independen.

*Dengan asistensi Recha Tiara Darmawan*

(dhf)

No more pages