Logo Bloomberg Technoz

Nantinya, pengadilan harus memutuskan dalam waktu paling lama 7 hari sejak permohonan tersebut.

Dalam konteks tertentu, aset tersebut bisa beralih kepemilikannya ke negara, tetapi dengan catatan jika dana tersebut terbukti berasal dari tindak kejahatan melalui mekanisme hukum yang sah, meliputi penyitaan aset, eksekusi, hingga proses hukum lainnya.

Ini tertuang dalam Pasal 39 KUHP, yang menyatakan jika barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan akan dirampas oleh negara.

Untuk diketahui, rekening dormant menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK)merupakan sebuah situasi, di mana rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.

Berdasarkan data internal hingga Februari 2025, PPATK juga telah menemukan sebanyak lebih dari 140.000 rekening berstatus dormant hingga lebih dari 10 tahun dengan nilai Rp428,61 miliar.

Di sisi lain, PPATK menyatakan terjadi penurunan deposit judi online hingga 70% pada saat kebijakan Pengenaan Henti Rekening Dormant pada 16 Mei silam. Di samping itu, dia menerangkan bahwa sepanjang periode April hingga Juni tahun ini frekuensi transaksi deposit judol turun drastis pasca kebijakan pembekuan rekening terindikasi judi online.

Ivan meyakini bahwa pelaku kesulitan mengakses dana untuk kegiatan berjudi. Ia latas menjelaskan bahwa tidak semua rekening yang tidak aktif terkait judol. "Namun di antara rekening yang dibekukan terdapat rekening terindikasi tindak pidana."

Ilustrasi Rekening Dormant (Diolah)

Sejalan dengan hal tersebut memang belum lama ini PPATK mengaku telah membuka kembali 28 juta lebih rekening dormant yang transaksinya sempat dibekukan sementara.

"Puluhan juta rekening tidak aktif, kami hentikan sementara transaksinya, lalu kami cek kelengkapan dokumennya serta keberadaan nasabahnya. Setelah diingatkan kepemilikan rekeningnya, segera kami cabut. Ramainya baru sekarang," ujar Ketua PPATK Ivan Yustiavandana kepada Bloomberg Technoz, Kamis (31/8/2025).

"Penghentian transaksi terhadap rekening tidak aktif (dormant) adalah wujud nyata perlindungan negara terhadap hak dan kepentingan nasabah perbankan. Hal ini juga menjadi langkah nyata untuk menjaga integritas sistem keuangan Indonesia dari segala bentuk upaya penyalahgunaan oleh pelaku kriminal terhadap hak dan kepentingan nasabah perbankan," tutur Ivan.

Respons OJK

Pada bagian lain, menanggapi kasus yang tengah ramai tersebut, lembaga sektor jasa keuangan tersebut berencana menyusun ulang regulasi terkait pengelolaan rekening bank, termasuk rekening dormant, yaitu rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.

"Dalam waktu dekat OJK akan mengatur ulang pengelolaan rekening di bank untuk memperjelas hak dan kewajiban bank dan nasabah, termasuk mengatur ulang pengelolaan rekening dormant oleh bank," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae dalam keterangannya kepada Bloomberg Technoz, dikutip Senin (4/8/2025).

Meski belum menjelaskan secara rinci terkait rencana tersebut, tetapi Dian menegaskan jika langkah ini juga sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas inklusi keuangan, terutama dengan mendorong kepemilikan rekening bank bagi seluruh masyarakat Indonesia yang telah memenuhi syarat usia.

"Dengan ketentuan baru ini diharapkan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat menyimpan dananya di bank, menjaga stabilitas dan integritas sistem perbankan atau keuangan sehingga bank dapat berfungsi lebih baik dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia," jelasnya.

(prc/roy)

No more pages