Usai pemilu, kejaksaan agung tiba-tiba menjeratnya sebagai tersangka korupsi izin importasi gula. Tom, sebagai Menteri Perdagangan 2015-2016, dituduh menerbitkan izin impor yang menguntungkan sejumlah perusahaan produsen gula swasta dan memicu kerugian negara hingga Rp515 miliar.
Usai proses hukum, majelis hakim Pengadilan Tipikor jakarta kemudian menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun enam bulan kepada Tom Lembong. Namun, dua pekan kemudian, Presiden Prabowo meneken surat Keputusan Presiden pemberian abolisi kepada Tom. Seluruh proses hukum terhadap Tom dihentikan dan dihapuskan.
Sedangkan Hasto, dia adalah politikus PDIP yang menjabat posisi strategis sebagai Sekjen. Dia juga menjadi salah satu corong PDIP yang mengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pemilu 2024. Saat itu, dia cukup gencar mengkritik Jokowi -- eks kader PDIP yang berada di belakang Prabowo-Gibran.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa Hasto beberapa saat usai pengumuman kemenangan Prabowo-Gibran di Pemilu 2024. Lembaga antirasuah tersebut kemudian menetapkannya sebagai tersangka pada Desember 2024; dan mulai menahannya pada Februari 2025.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis penjara selama tiga tahun dan enam bulan kepada Hasto. Namun, dia hanya menjalani masa tahanan sebagai terpidana hanya dalam waktu satu pekan. Presiden Prabowo kemudian memberikan amnesti bersama 1.178 narapidana lain yang sudah menjalani hukuman cukup lama.
"Tidak sebatas tolak lawan atau pun beda [dengan pemerintah]. Tapi saya melihat ada kemungkinan [kubu Anies dan PDIP] juga menawarkan solusi alternatif kebijakan. Sehingga pemerintah punya referensi alternatif setiap membuat kebijakan ataupun merancang ataupun merevisi undang-undang," ujar Agung.
(mef/frg)






























