Dia juga menuturkan, bahwa dinamika harga dan mutu beras terus menjadi perhatian utama pemerintah. Salah satunya dengan melakukan evaluasi terhadap kebijakan harga dan klasifikasi mutu beras nasional. Dia menekankan, pengawasan di lapangan dilakukan bersama Satgas Pangan Polri, baik pusat maupun daerah.
"Badan Pangan Nasional sedang ditugaskan oleh Kemenko Pangan untuk memformulasi ulang, melihat lagi bagaimana kelas-kelas mutu dan juga harga batas atas beras, sehingga kami menunggu bagaimana nanti keputusannya," kata Arief.
Sebagai catatan, pemerintah sedang mematangkan revisi terhadap Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang klasifikasi mutu beras (premium, medium, submedium, dan pecah), serta Peraturan Nomor 5 Tahun 2024 tentang HET beras di berbagai wilayah Indonesia.
(mef/frg)































