Untuk informasi, abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap seseorang yang sedang dalam penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan, yang diberikan oleh Presiden berdasarkan kewenangan konstitusionalnya, tanpa menghapuskan perbuatan pidana yang dilakukan.
Sedangkan Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, biasanya yang bersifat politik, sehingga mereka dibebaskan dari tuntutan hukum atau hukuman pidana yang telah dijatuhkan.
(dov/frg)
No more pages






























