"Kami ajukan lagi untuk perpanjangan yang kedua, Juli sampai Desember, dan itu sudah disetujui oleh pemerintah, oleh Bapak Presiden melalui kebijakan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, dan Kementerian Keuangan. Itu sudah disampaikan kepada saya," jelasnya.
"Jadi itulah intervensi pemerintah supaya ada kemurahan dan kemudahan. Bahkan bukan murah, gratis. Ya maaf, bukan murah, gratis," pungkasnya.
Sebagai catatan, pemerintah memberikan insentif BPHTB menjadi 0%. BPHTB biasanya dibayar sebesar 5% dari nilai jual objek pajak.
"Kami buat SKB (Surat Keputusan Bersama) Mendagri, Menteri PU bagaimana BPHTB itu bisa 0%, yang harusnya bayar 5% dan itu sangat membantu rakyat," ujar Ara di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (7/1/2025).
Selain itu Ara juga menyampaikan pemerintah memberikan insentif untuk pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah dengan maksimal harga Rp2 miliar sehingga pajak yang diterapkan menjadi 0%.
Selain itu, pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dipersingkat dari 45 hari menjadi 10 hari. "Kita sudah buat SKB itu (PBG) menjadi 10 hari," tegas dia.
(ell)
































