Logo Bloomberg Technoz

PKP Beberkan Sederet Insentif untuk Program 3 Juta Rumah

Merinda Faradianti
31 July 2025 13:40

Pekerja merenovasi rumah subsidi pemerintah di Kawasan Ciseeng Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/7/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Pekerja merenovasi rumah subsidi pemerintah di Kawasan Ciseeng Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/7/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah kembali menggelontorkan insentif untuk perumahan rakyat.  Intervensi yang diberikan pemerintah tersebut termasuk penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi 0%. Kemudian, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gratis hingga Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, intervensi pemerintah ini dilakukan untuk dapat memberikan akses kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Makanya kami melakukan kebijakan, kita hadir itu bisa dari anggaran bisa dari kebijakan. Negara memang sudah melakukan intervensi kebijakan, yaitu karpet merah bagi MBR, bagi rakyat kecil," katanya pada awak media di Badan Pusat Statistik (BPS), dikutip Kamis (31/7/2025).


Ara, sapaan akrab menteri PKP menjelaskan, pemerintah juga memutuskan untuk memperpanjang insentif PPN DTP untuk pembelian rumah hingga akhir Desember 2025.

Awalnya, insentif PPN DTP 100% hanya berlaku hingga Juni 2025, tetapi kini diperpanjang hingga akhir tahun untuk mendorong daya beli masyarakat dan pertumbuhan sektor properti.