Logo Bloomberg Technoz

Lebih lanjut, dia lantas merinci langkah-langkah sistematis yang telah dilakukan otoritas sosial ini untuk menyalurkan bansos secara lebih tepat sasaran. Salah satu langkah utama adalah perbaikan data melalui penerapan Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam kerangka ini, Kemensos melakukan verifikasi langsung ke lapangan guna memastikan keakuratan dan validitas data penerima manfaat.

Langkah kedua adalah pengalihan dan penyisiran sasaran penerima bantuan. Pemerintah secara bertahap menggeser target Bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari masyarakat kelas menengah (desil 6–10) ke kelompok masyarakat miskin dan sangat miskin (desil 1–2). 

Hasilnya, sebanyak 1,9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan sembako dialihkan ke kelompok desil bawah. Sementara itu, sebanyak 8,2 juta peserta PBI dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak aktif juga dialihkan ke kelompok miskin riil. 

Adapun jumlah penerima Bansos pada triwulan pertama 2025 tercatat lebih dari 15 juta KPM dari desil 1-4, dan meningkat 9,8% pada triwulan kedua menjadi 16 juta KPM. Jumlah penerima ganda (PKH dan sembako) juga naik signifikan dari 6 juta menjadi lebih dari 8 juta, atau naik 31,8%.

Strategi selanjutnya adalah penguatan kolaborasi dan pemanfaatan teknologi. Melalui Inpres No. 8 Tahun 2025, Kemensos ungkap Gus Ipul memperkuat sinergi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam rangka percepatan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Sistem usul-sanggah diperkuat untuk membuka ruang partisipasi masyarakat dalam memperbarui data penerima bantuan.

"Bansos bukan sekadar angka di rekening, tapi penyambung hidup masyarakat. Karena itu, harus benar-benar tepat sasaran," jelasnya. 

Untuk menjaga integritas distribusi bantuan, Kemensos disebutnya juga mengambil langkah-langkah pengawasan yang ketat. Di antaranya adalah kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri potensi penerima yang terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal seperti pendanaan terorisme atau peredaran narkoba. 

Selain itu, Kemensos berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk mengevaluasi rekening penerima yang tidak aktif atau memiliki saldo mencurigakan. Evaluasi juga dilakukan terhadap penerima tetap, seperti lansia dan penyandang disabilitas, guna memastikan mereka masih memenuhi syarat, termasuk kemungkinan pemberhentian bantuan bagi yang sudah mandiri secara ekonomi.

"Tidak ada Bansos yang dikurangi. Yang ada adalah Bansos yang dialihkan dari yang tidak berhak ke yang benar-benar membutuhkan," terangnya. 

Sebagai catatan, penebalan Bansos yang dilakukan pada periode Juni–Juli 2025 menyasar 18,3 juta KPM. Pemerintah disebut juga menambah kuota 400 ribu KPM selama dua bulan serta menyalurkan tambahan bantuan beras bagi keluarga rentan.

Kemensos menegaskan komitmennya untuk terus menggunakan DTSEN sebagai acuan tunggal data, memperkuat kerja sama lintas sektor, serta melakukan evaluasi dan penyesuaian rutin terhadap daftar penerima manfaat.

(prc/spt)

No more pages