“Dengan integrasi ini, kita tidak lagi bekerja sektoral. Pencegahan penyakit menular dan tidak menular bisa dilakukan serentak, hemat waktu, dan lebih dekat dengan masyarakat,” ujar Ina.
Kemenkes menilai integrasi ini penting karena layanan deteksi dan pengobatan hepatitis B dan C masih belum merata di sejumlah wilayah terpencil dan perbatasan Indonesia.
Keterbatasan fasilitas laboratorium, sumber daya manusia, serta akses logistik menjadi tantangan utama di daerah-daerah dengan infrastruktur kesehatan minimal.
“Wilayah terpencil dan perbatasan masih menjadi tantangan besar dalam distribusi layanan hepatitis. Deteksi viral load dan akses obat masih terbatas,” katanya.
Saat ini, layanan pengobatan hepatitis C secara nasional baru tersedia di 56 kabupaten/kota yang tersebar di 38 provinsi. Padahal, populasi berisiko seperti pengguna jarum suntik dan ODIV juga banyak berada di luar wilayah tersebut.
Pemerintah saat ini tengah menyiapkan perluasan layanan berbasis jejaring rujukan dan memanfaatkan pembiayaan JKN untuk menjangkau wilayah dengan keterbatasan layanan.
(dec/spt)




























