Untuk mendaftarkan dirinya, Calon anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional wajib memenuhi kriteria umum sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia
2. Mampu melakukan perbuatan hukum
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun, pada saat pengangkatan pertama
5. Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik
6. Memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum dan/atau organisasi perusahaan
7. Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan
8. Tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit
9. Tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan Khusus
Selain itu, Calon anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional juga wajib memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:
a. Pengalaman profesional minimal 20 tahun
b. Pernah menjabat sebagai eksekutif senior (direksi/dewan pengawas) minimal 5 tahun di perusahaan atau organisasi dengan kriteria sebagai berikut:
- Ekuitas atau kapitalisasi pasar minimal Rp50 triliun
- Dana kelolaan minimal Rp50 triliun
- Berasal dari perusahaan sekuritas, penjamin emisi, atau KAP top 10 nasional
- Berasal dari perusahaan global top 15 di sektor strategis keuangan/hukum
- Atau berasal dari regulator/SRO di industri jasa keuangan nasional
c. Memiliki pengalaman dalam interaksi dengan dunia usaha dan investasi internasional
d. Memahami praktik internasional di bidang ekonomi, keuangan, dan korporasi
e. Ahli dalam area spesifik investasi, keuangan, dan/atau korporasi.
Jadwal dan Mekanisme Pendaftaran
Pendaftaran dibuka mulai Senin, 21 Juli 2025 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada Jumat, 1 Agustus 2025 pukul 17.00 WIB. Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi, seleksi-dewas-lpi.kemenkeu.go.id.
"Selanjutnya kami panitia seleksi mengundang seluruh bapak-bapak, ibu-ibu, saudara-saudara sekalian yang memiliki persyaratan dan kompetensi-kompetensi yang telah kami sampaikan [untuk mendaftar]," pungkas Sri Mulyani.
(lav)































