Sebagai informasi, dalam setahun terakhir, harga emas Antam mengalami lonjakan hingga 24%, menjadikannya salah satu instrumen investasi yang paling stabil dan menguntungkan di tengah ketidakpastian global.
Namun, investor tetap perlu memperhatikan potongan pajak yang berlaku. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi jual kembali (buyback) emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Untuk pembelian emas batangan, berlaku tarif PPh 22 sebesar 0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian juga disertai dengan bukti potong PPh 22.
(dhf)
No more pages






























