Logo Bloomberg Technoz

Namun, dengan adanya wacana pengenaan bea keluar emas, Tony berharap komoditas tersebut bisa diserap 100% di dalam negeri, khususnya oleh anggota holding BUMN tambang PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID).

"Sudah siap dijual ke mana saja, ke dalam negeri, ke luar negeri. Kalau bisa, memang sedapat mungkin Antam yang meng-offtake 100% dari produksi emas kami," tuturnya.

Saat ini, kata dia, ada sekitar 50% emas dari Freeport yang diekspor ke sejumlah negara. Emas yang diekspor itu punya kadar kurang dari 99,99%, sedangkan yang berkadar 99,99% dialokasikan untuk pasar domestik, termasuk untuk Antam.

"Sekarang masih sekitar 50%-nya diekspor karena ada beberapa produk kami yang kadarnya di bawah 99,99%. Lebih dari 50% Antam," ujarnya.

Dalam paparannya bersama Komisi VI Maret 2025 lalu, Tony menuturkan produksi emas tahun perseroan ini atau sesuai rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) mencapai 1,66 juta ons. Angka itu mengalami penurunan jika dari 2024 yang mencapai 1,84 juta ons. Sementara itu, RKAB produksi emas pada 2026 mencapai 1,45 juta ons.

Antam sendiri telah menandatangani perjanjian jual beli emas dengan Freeport untuk kadar kemurnian 99,99%. Dalam perjanjian bisnis tersebut, Antam akan membeli sebanyak 30 ton emas murni dari Freeport.

Adapun, bahan baku emas dari PTFI kemudian akan diolah Antam di precious metal refinery (PMR) untuk menjadi produk logam mulia.

Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Penerimaan di Komisi XI DPR RI pekan lalu mengusulkan agar batu bara dan emas mulai dikenakan bea keluar untuk menambah pundi-pundi negara dari lini kepabeanan.

Usulan tersebut termaktub di dalam Laporan Panitia Kerja Penerimaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024—2025 tertanggal 7 Juli 2025.

Di dalam bagian (d) poin ke-3 laporan tersebut dituliskan mengenai kebijakan untuk mendukung penerimaan negara yang optimal, salah satunya dengan “perluasan basis penerimaan bea keluar, di antaranya terhadap produk emas dan batu bara di mana pengaturan teknisnya mengacu pada peraturan Kementerian ESDM."

Komisi XI DPR menyatakan besaran tarif BK tersebut nantinya akan ditentukan oleh Kementerian ESDM sebelum diusulkan ke Kementerian Keuangan untuk ditetapkan ke dalam peraturan menteri keuangan (PMK). 

(mfd/wdh)

No more pages