
Bloomberg Technoz, Jakarta - Di tengah upaya pelaku usaha merancang strategi efisiensi, terdapat satu insentif fiskal yang kerap luput dari perhatian: pemotongan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar 3% bagi perusahaan yang telah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Insentif ini memberikan dorongan finansial nyata bagi perusahaan terbuka yang memenuhi kriteria tertentu.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2020, tarif PPh badan yang semula 22% dapat turun menjadi 19% untuk perusahaan publik. Syaratnya, perusahaan harus memiliki minimal 40% saham yang dimiliki publik, tersebar kepada sedikitnya 300 pihak/investor, dan konsisten memenuhi ketentuan ini selama 183 hari kalender dalam satu tahun pajak.
“Menjadi perusahaan terbuka bukan hanya tentang pendanaan atau reputasi — tetapi juga menyentuh langsung efisiensi keuangan tahunan,” tulis laporan Tim Bursa Efek Indonesia dalam siaran pers, Senin (14/7).
BEI menyebut, insentif ini telah dimanfaatkan oleh sejumlah emiten yang memenuhi persyaratan. Potongan tarif pajak ini dinilai mampu memberikan ruang lebih luas bagi perusahaan untuk melakukan ekspansi usaha, peningkatan produktivitas, hingga peningkatan kesejahteraan karyawan.
“Jika dilihat dari sisi operasional dan laba sebelum pajak, selisih 3% ini tentu bukan angka kecil. Dalam jangka panjang, penghematan pajak dapat dialokasikan untuk pengembangan bisnis,” jelas laporan BEI lebih lanjut.